Detik Bhayangkara,com, Jepara – Tersangka yang berinisial ( Y ) akhirnya di meja hijaukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, dengan dakwaan telah melayangan tinjunya ke arah pipi sebelah kiri Danar Santoso bin Ahmad Santoso alamat di Desa Gemulung RT 1 RW 05 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara
Akibat tinjunya Y yang telak, mengakibatkan pipi kiri Danar yang berusia 17 tahun seorang pelajar SLTA kelas XI disalah satu Sekolah Menengah Atas di Jepara menjadi lebam.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Y dilaporkan korban ke Polres, dengan dugaan penganiayaan dan selanjutnya diproses hukum hingga dipersidangan duduk di kursi pesakitan, Kamis (30/09/2021).
Pada Kamis (30/09/2021) terdakwa Y memenuhi panggilan sidang dengan No. 140/Pid.Sus/2021/PN Jpa. Persidangan dipimpin oleh Hakim ketua Radius Chandra, SH, MH, Hakim Anggota 1, Tri Sugondo, SH, Hakik Anggota 2, Muhammad Yusuf Sembiring, SH, Panitera Pengganti Adhitiya Nugraha, S.H., M.H., Juru Sita Eko Widiyanto, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Nugraha Indra Praja, SH.
Dalam persidangan tersebut Danar bin Santoso didampingi ibundanya, dan Ghani yang beralamatkan Surakarta hadir sebagai saksi.
Didepan Majelis Hakim Danar diminta menceritakan kronologis kejadian dakwaan pemukulan atau awal mula terjadinya penganiayaan yang menimpa dirinya.
” Saat itu Danar bersama Ghani temannya berasal dari Surakarta pergi ke salah satu Kafe (Coffe Shop), namun sesampai di kafe Danar memanggil teman temannya, dan diantaranya ada yang belum saling mengenal salah satunya bernama Y, mereka duduk di satu meja sambil asyik mendengarkan musik dan menceritakan pengalaman masing masing serta bercanda ria karena lama tidak berjumpa,” ucapnya.
“Saya sama Ghani sedang bercanda dan bercerita pengalaman selama tidak bertemu, pokoknya nyantai,” tutur Danar.
Sedangkan Y asyik bermain gitar dan menyanyi, namun tiba tiba Ghani meminta kepada salah satu karyawan kafe untuk menambah volume musik kafe karena dirasa kurang keras.
Karena merasa bahwa musiknya terlalu keras, dan mengganggu permainan gitarnya lalu diam diam Y mengurangi volume musik.
Sementara Ghani dan Danar masih asyik bercerita tentang pengalaman masing masing soal pacaran, sesekali mengeluarkan kata kata kasar namun karena mereka sudah terbiasa bercanda maka tidak menjadi masalah.
Setelah volume musik dikurangi oleh terdakwa Y, maka Ghani dengan santainya menambah volume musik yang dirasa kurang keras.
Terdakwa mulai tersingung setelah volume musik dibesarkan lebih lebih mendengar Danar dan Ghani bercerita soal teman wanitanya, tiba tiba terdakwa ( Y ) berdiri menarik baju Danar, sontak Danar kaget dan bertanya ada apa dan sesekali minta maaf kalau ada salah kata.
Melihat Danar diperlakukan kasar maka Ghani berdiri berusaha melerai, namun justru Dani ikut ditarik bajunya hingga robek dan menurut Ghani sampai didorong hingga kebentur tembok di belakangnya.
Terdakwa ( Y ) merasa jengkel dan tidak puas terus menarik baju Danar dengan memberi pukulan telaknya, meskipun Danar sudah berulang kali minta maaf,
“Maaf kalau aku salah mas, maaf kalau ada salah omong,” kata Danar berulang kali sambil berusaha menghindar.
Danar terus berusaha menghindar dan tidak membalas, lalu dilerai pemilik kafe dan diajak ke dalam ruangan khusus hingga dini hari, sementara ( Y ) pergi meninggalkan tempat terlebih dahulu.
Dini hari Danar pulang bersama Ghani dengan mengendarai motor sendiri – sendiri, hingga sesampai di rumah Ghani menceritakan kejadian yang terjadi di kafe pada orang tuanya.
Dan keesokan harinya Danar didampingi Ghani pergi ke RSUD RA Kartini untuk visum dan melaporkan ( Y ) atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya, hingga diproses secara hukum hingga sampai pada persidangan.
Harapan Danar dan keluarga, terdakwa ( Y ) dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Terdakwa menyatakan menyesal di depan hakim, namun hingga persidangan usai Y tetap tidak mengakui kalau dirinya telah memukul Danar sekalipun saksi – saksi membenarkan adanya pemukulan terhadap Danar bin Ahmad Santoso, dan sempat meminta maaf dengan ibu Danar dan Ghani sementara Danar belum bisa memaafkan hingga Hakim memutuskan Y bersalah. ( Narso jr )
Komentar