oleh

Pemkab Bojonegoro Serahkan Banpol Untuk 13 Partai Politik

-daerah-10,932 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro serahkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2021 kepada 13 Partai Politik yang menduduki kursi anggota Dewan di Kab. Bojonegoro. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang dirangkai dengan seminar penguatan dan implementasi kelembagaan partai politik, di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention, Kamis (14/10). Hadir dalam acara tersebut, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bojonegoro, Ketua KPU Kab. Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro serta 13 Ketua dan Sekretaris Parpol penerima Banpol.

Sebagaimana dasar hukum dalam PP No. 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, parpol akan menerima Rp. 1.500,- dikalikan perolehan suara sah Partai Politik dalam pemilu 2019 lalu. Total Rp. 1.176.303.000,- akan dicairkan untuk 13 parpol diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Penyerahan Banpol tahun 2021 salah satu upaya Pemkab melalui Partai Politik dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendidikan politik. Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro meminta kerja sama dari Partai Politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik.

“Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat,” jelasnya.

Anna Mu’awanah menambahkan, partai politik merupakan elemen penting dalam Negara Demokrasi yang bukan hanya sekedar dalam proses politik, namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya yaitu penyalur aspirasi rakyat.

“Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1995,” tandasnya. (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed