oleh

Ardianto dan Damanik Law Office Bela Petani Lawan Mafia Tanah di Labuhanbatu

-daerah-12,446 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Kelompok tani Harapan Jaya melalui lembaga bantuan hukum Ardianto & Damanik Office untuk membuka takbir sengketa tanah yang selama ini bergejolak tanpa ending akhir, Selasa (19/10/2021).

Sudah puluhan tahun persoalan sengketa tanah milik kelompok tani Harapan Jaya Desa Sei Tampang kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara tak kunjung usai.

Tanah seluas kurang lebih 122 ha yang terletak bersebelahan dengan PT Daya Labuhan Indah (DLI) milik ahli waris Aman 66 tahun warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang yang di klaim oleh saudara Muhammad warga Aceh dengan surat kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ).

Hasil pantauan awak media Detik Bhayangkara.com di lapangan dan bertemu langsung ke pihak kelompok tani Harapan Jaya dan ahli waris di areal lahan tersebut.

Sejarah historis lahan tersebut sudah di miliki oleh keluarga ahli waris pada zaman penjajahan Belanda tahun 1930 oleh mandor Hasan (almarhum) kakek saudara Aman dan tahun 1966 di serahkan kepada anaknya saudara Baruddin pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa sampai tahun 1985 Baruddin wafat.

Pada tahun 1970 an lahan tersebut jadi lumbung padi provinsi Sumatera Utara, dan saat itulah ada Mafia oknum oknum tertentu ingin menguasai nya dan tahun 1987 pihak ahli waris menggugat sampai di tahun 1988 saudara Aman jatuh sakit di karenakan banyaknya tekanan dari berbagai pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.

Tahun 2021 tanah Aman pindah ke tangan saudara Muhammad warga Aceh dengan administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di ketahui oleh kepala Desa Sei Tampang dan Aman pun di laporkan kepolisi.

Saat di konfirmasi Aman menjelaskan secara rinci persoalan yang dihadapinya, sejak zaman Belanda, lahan ini adalah milik keluarga besar kami dan sudah kami daftarkan sebagai tanah kelompok tani Harapan Jaya sesuai Akte notaris.

“Namun tahun 2021 ada yang mengklaim yaitu saudara Muhammad warga Aceh dan saya di laporkan ke Polres Labuhanbatu dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),” jelas Aman.

Lanjutnya, berbagai usaha sudah saya lakukan, dan akhirnya saya bertemu dengan pengacara Ardianto dan Damanik Law Office.

“Semoga mereka dapat membantu menyelesaikan masalah saya,” harap Aman.

Di tempat yang sama Andi Ardianto SH menjelaskan, pasti kita bela klaen kita secara non nifigasi maupun nifigasi, ini sudah ada laporan terhadap klien kita salah satu ahli waris pak Aman atas penyerobotan tanah oleh saudara Muhammad warga Aceh, yang juga mengklaim pemilik objek tanah yang sama dengan dasar SKGR.

“Namun dasar ahli waris sebenarnya SK Gubernur no 96/DA/HML/LB/1974. No 153/DA/HML/LB/1979. No 44/DA/HML/LB/1972. Dan sudah di daftarkan pada tahun 1980 an untuk di buat Sertifikat, dan akan kita cek kebenarannya untuk jadi bahan bukti. Yang pasti kasus ini tetap kita bela secara hukum,” tegas Advokad muda.

Sambung Khairil Anwar Damanik, SH kepada instansi terkait, baik dari kepolisian maupun kepala Desa harus bersikap netral.

“Jangan sampai ada indikasi berpihak dan kalau ada berkepihakan kami Ardianto dan Damanik Law Office akan melaporkan secara hukum,” tegas Damanik. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *