Detik Bhayangkara.com, Sulut – KPH 1 untuk wilayah Bolmong dan Bolmong Utara mengamankan truk jenis HINO dengan nomor plat: DB 8199 DH, diduga membawa kayu ilegal tanpa memiliki legalitas dokumen SKSHHK, (Surat keterangan sah hasil hutan kayu), mobil truk tersebut sempat di tahan di Kelurahan Mongkonai tetapi di lepas kembali, dan kejadian tersebut pada 06:00 wita, Selasa (19 oktober 2021).
Selanjutnya, aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Sulawesi Utara khususnya Bolmong Raya meningkat pada masa pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2020 – 2021 terdapat 9 kasus illegal logging yang diproses secara hukum. Pebisnis atau penjual kayu disinyalir memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB) untuk melakukan pembalakan karena situasi dianggap relatif aman.
Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan para pemantau independen dampingan awak media di beberapa kabupaten,khususnya wilayah bolmong selatan ditemukan indikasi kejahatan illegal logging dilakukan dengan melibatkan atau bekerja sama dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan. Pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan.
Informasi yang di himpun dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa kayu ilegal yang di muat truk hino berkisar 10 kubik dari wilayah Bolmong Selatan masuk wilayah KPH 1.
“Dan terindikasi dugaan kayu itu akan di bawa ke wilayah Poigar dan Tomohon, tetapi ada oknum KPH1 telah main mata dengan salah satu pengusaha,“ ungkap warga yang pernah pengalaman mengelolah hasil hutan. (fadly)
Komentar