oleh

Upaya DKP Prov. Jatim Dalam Menetapkan Pulau Bawean Sebagai Kawasan Konservasi

-daerah-11,232 views

Detik Bhayangkara.com, Surabaya – Sejak munculnya UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana salah satunya mengenai sektor kelautan dijelaskan bahwa ruang perairan pesisir 0 – 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki pedoman pemanfaatan ruang laut tersebut sebagai mandat dari undang-undang.

Pedoman tersebut telah dibuat dan disahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan UU dan perda tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur berupaya untuk menjadikan pulau Bawean sebagai kawasan konservasi. Kawasan tersebut dijadikan konservasi mengingat kondisi terumbu karangnya, hutan mangrov serta padang lamunnya masih terjaga dan terawat dengan baik

Menurut Kepala Bidang (Kabid) KPP DKP Provinsi Jatim, Ir. Pratiwi Sulistyani, M.M, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Ruang Laut, Ir. Wahyu. WLN, M.M mengatakan, Perda tersebut memuat empat alokasi ruang pemanfaatan yaitu pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional dan alur laut.
Perairan di ruang wilayah 0-12 mil laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki area yang diarahkan untuk kawasan konservasi. Dimana area tersebut seluruh aktivitas atau dalam pemanfaatanya harus memperhatikan aspek kelestarian atau keberlanjutan.

“Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov.Jatim akan menetapkan Pulau Bawean sebagai kawasan konservasi. Adapun tahapan yang harus dilakukan pertama adalah kita melakukan kajian atau menganalisa ekosistem pulau Bawean, mempelajari budaya sosial masyarakat di pulau bawean,” ucapnya.

Lanjut Wahyu, yang pertama tadi terkait dengan analisa kawasan konservasi di pulau Bawean dengan melakukan survei lapangan untuk mendapatkan data primer kondisi terumbu karang, kondisi mangrov, padang lamun dan habitat untuk mempelajari kesesuaian ruang pemanfaatan yang sesuai dengan visi konservasi.

“Yang kedua terkait dengan budaya sosial adalah apa yang menjadi keinginan masyarakat bila kawasan perairan Bawean ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang tentunya sangat perlu adanya dukungan, persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat Bawean, bahwa kawasan konservasi adalah kegiatan yang mana pemanfaatan perairannya harus menjaga keberlanjutan ekosistem yang ada,” terangnya.

Tambah alumni Fakultas perikanan UNIBRAW Malang menjelaskan, sangat diperlukan hal tersebut untuk kedepannya masyarakat ikut mengelola kususnya perairan pulau Bawean sesuai visi dan misi konservasi.
Konservasi sendiri yakni suatu kegiatan untuk menentukan arahan pemanfaatan kususnya perairan 12 mil dari pulau Bawean ini yang mana pemanfaatan berupa potensi sumber daya alam yang ada bisa memberi manfaat kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan yang berupa kegiatan tersebut dengan mempertimbangkan kelanjutan ekosistem. Jadi bagaimana kita memberi arahan pemanfaatan ruang perairan 12 mil di laut bisa memberi manfaat kesejahteraan kepada masyarakat tetapi dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumberdaya alamnya untuk konservasi.

“Dengan akan diadakan konservasi tersebut diharapkan bisa melindungi, melestarikan sumber daya alam tersebut sehingga penghidupan dan kehidupan masyarakat tetap berlanjut sampai ke anak cucu, itu pertama. Yang kedua bentuk dari pada pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus sesuai dengan visi konservasi, artinya tidak memiliki potensi-potensi kerusakan, terus memberi arahan kepada masyarakat kebijakan yang bagaimana yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Jadi intinya konservasi tersebut manfaat itu dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, dikelola oleh masyarakat untuk kesejahteraan mereka, tapi mereka diberi kewajiban untuk tetap bisa menjaga kelestarian sehingga tujuan dari penetapan pulau Bawean sebagai kawasan konservasi bisa tercapai,” pungkasnya. (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed