Detik Bhayangkara.com, Jepara – Sesuai Intruksi Polda Jateng dengan dasar ST Kapolda Jateng Nomer-STR/784/IX/OPS,1.3/2021. Tanggal 30 September 2021 Polres Jepara melaksanakan Oprasi Sikat Jaran Candi 2021.
Operasi dilaksanakan selama 20 hari dari 11 sampai dengan 30 Oktober 2021, dengan Target Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas)dan Pencurian dengan Pemberatan(Curat)dengan sasaran kendaraan bermotor.
Polres Jepara berhasil mengungkap 12 TKP Curat dengan Objek Roda 2, terdiri dari:
– 3 TKP di Kec. Pakis Aji
– 2 TKP di Kec. Jepara
– 2 TKP di Kec. Pecangaan
– 1 TKP di kec. Welahan
– 1 TKP di Kec. Batealet
– TKP di Kec. Mlonggo
– 1 TKP di Kec. Nalumsari
– 1 TKP di Kec. Mayong
Dari 16 Tersangka terdiri dari : 11 Pemetik dan 5 Penadah dengan barang bukti 13 unit sepeda motor barang bukti.
Modus Operandi Masuk rumah kosong 2 TKP menggunakan kunci leter T 4 TKP, dan mengambil motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor 6 TKP hingga sampai saat ini seluruh hasil pengungkapan masih dalam proses penyidikan.
Dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 ini, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan Objek Sepeda motor roda 2 khususnya di wilayah hukum Polres Jepara, dan kami menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus kejahatan yang berhasil diungkap, jangan lengah dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya
Dari pengakuan Erik Setiawan salah satu korban yang kehilangan sepeda motor saat pergi undangan ke Desa Renggeng Kecamatan Pecangaan mengucapkan, banyak banyak terima kasih kepada Polisi, karena berkat kerjanya akhirnya bisa mengamankan kendaraan kami dan berhasil menangkap pelakunya.
mereka juga menyampaikan, kami butuh polisi, polisi sahabat masyarakat. ( Narso Jr )
Komentar