Oleh : Asrialam Andibaso
Undang-Undang memberi previlage (Hak istimewa) bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pemenang pilkada untuk mengusulkan calon dalam pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah. Begitupun dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur, hak itu hanya diberikan kepada empat Parpol pengusung SBM sebagai pemenang pilkada 2020 kemarin untuk bersepakat mengusulkan dua nama calon.
Filosofinya adalah bahwa pemilihan Wakil Bupati Kolaka timur yang bakal digelar oleh DPRD Koltim bukan sebuah kontestasi pertarungan bebas dimana semua orang bebas dicalonkan dan mencalonkan diri.
Calon yang diusung tidak bisa dilepaskan dari rezim pemenang pilkada sebagai pemegang mandat rakyat untuk memberi jaminan keberlanjutan visi misi dan cita-cita perjuangan SBM.
Parpol pengusung yang diberi hak oleh undang – undang dalam mengusulkan calon tentu juga tidak bisa keluar dari landasan filosofis ini, tidak boleh hanya karena kepentingan politik semata dari masing – masing parpol kemudian memaksakan figur yang tidak memahami esensi cita – cita perjuangan SBM, karena disana ada harapan besar yang digantungkan oleh rakyat banyak sebagai pemberi mandat.
Saat ini beredar rumor akan masuknya figur luar yang tidak dikenal oleh masyarakat koltim dan akan menjadi penumpang gelap disalah satu parpol pengusung, hal ini kemudian memunculkan reaksi penolakan secara luas dimasyarakat.
Penolakan tersebut tentu bukan karena mengedepankan sikap primordialisme, tetapi sebuah kewajaran dari kekhawatiran keberlanjutan cita – cita perjuangan.
Akankah orang yang tidak pernah berkeringat dalam perjuangan, tidak pernah kelihatan batang hidungnya, bahkan namapun mungkin baru didengar dapat memberikan jaminan terkabulnya harapan – harapan besar rakyat pemberi mandat? Jawabannya tentu “TIDAK”
Harus dipahami agar tidak membuat statemen maupun opini yang tidak berbobot yang dapat menimbulkan kegaduhan, bahwa “Almarhum H. Samsul Bahri Madjid (SBM) adalah pemegang mandat rakyat dalam Pilakada Kolaka Timur 2020 kemarin, sehingga ketika saat ini muncul aspirasi besar rakyat yang menginginkan istri almarhum Ibu Hj. Diana SBM untuk dicalonkan dan dipilih dalam pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur tentu sangat wajar”.
Seperti kita ketahui sebagai warga negara Indonesia, siapapun dia berhak untuk mencalonkan namun meskipun demikian tidak serta merta seseorang warga negara yang merasa dirinya mampu secara, finansial maupun intelektual kemudian dengan mudah ikut mendaftar sebagai calon.
Seorang calon sebelum mendaftarkan diri, terlebih dahulu harus memahami kultur suatu daerah dan mengetahui apa yang menjadi harapan masyarakat banyak, begitu pula dalam hal memberi dukungan bukan semata untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Keberadaan Ibu Hj. Diana SBM tidak bisa dilepaskan dari sosok Almarhum Samsul Bahri Majid, hanya beliau (Ibu Hj. Diana SBM) yang diyakini paling memahami dan memiliki komitmen yang tinggi untuk meneruskan cita-cita perjuangan Almarhum.
Hal ini merupakan suatu edukasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui keadaan diseputaran tata kelola pemerintahan dan politik bukan untuk bertujuan memberikan hal – hal yang tidak pantas untuk ditauladani masyarakat.
Dengan akronim “DAMAI” yang telah melekat dihati masyarakat koltim semoga begitu pula dengan keadaan Kolaka timur kedepannya.
“SALAM DAMAI”. (@ntoDBteam)
Komentar