Detik Bhayangkara.com, Bolmomg – Banyaknya pemberitaan tentang maraknya aksi penambangan tanpa izin (Illegal Minning) di wilayahnya, ditanggapi serius oleh Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.
Berbekal surat perintah tugas yang telah diterbitkan, Jumat (5 November 2021) Kapolres memimpin langsung kegiatan penertiban dan penindakan Penambangan tanpa izin khususnya di area Sungai desa Totabuan Kec. Lolak. Kab. Bolmong.
Kegiatan diawali Apel kesiapan di Polsek Lolak pada 10.15 wita, dipimpin Kabag Ops AKP M. ALI TAHIR, SH dilanjutkan arahan Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH. Selanjutnya Tim bergerak menuju ke sasaran yg merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.
Setelah dilakukan penyisiran akhirnya ditemukan 2 (dua) unit exavator yang sementara melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan yang setelah ditanyakan alat berat tersebut sedang dioperasikan oleh CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH, dan kemudian Tim memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yg dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sehingga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.
Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa-sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil. dan batu hasil pengerukan. Kemudian Tim pimpinan Kapolres bergerak ke lokasi yg lain tepatnya di depan PT Monumen Energy Nusantara (MEN) dan ditemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi yang tidak beraktivitas lagi. Tim langsung memasang policeline pada salah satu exavator.
Menurut Kapolres Bolmong mengatakan, kegiatan operasi /penindakan yang dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek-praktek Ilegal Mining di wilayah Kab. Bolmong.
“Untuk itu saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin (Illegal Minning) dan kepada korporasi / perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan yg akan melakukan kegiatan agar melengkapi semua persyaratan yang sdh diatur oleh Undang-undang, jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kegiatan penindakan oleh Tim yang dipimpin Kapolres Bolmong yang berakhir sekitar 14.15 wita tersebut turut dihadiri oleh, Wakapolres Kompol.M. J. Lapian S.Sos, Kabag Ops AKP M. Ali Tahir SH, Kapolsek Lolak AKP Muhammad M. Miraj, SIK, Para perwira dan gabungan personel Polres Bolmong dan Polsek Lolak. (fadly/tim)
Komentar