oleh

DPP LIN Pertanyakan Dinas DPMPTSP Tangerang Terkait Pabrik Es Cristal Tak Berizin

-headline-12,308 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara ( DPP LIN ) mengecam keberadaan pabrik es Cristal di duga tak memiliki izin yang berada di daerah Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti surat kepada para pengusaha pabrik Es Cristal atas pengaduan para agen dan pengecer Es Cristal di wilayah Tangerang Raya yang di duga melakukan pelanggaran distribusi karena para sopir pabrik Es Cristal di duga melakukan penjualan ke outlet outlet . Hal itu jelas sangat merugikan para agen dan pengecer dan mematikan usaha mereka,

Selanjutnya DPP lembaga Investigasi Negara (LIN) bersurat ke pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan tembusan kepada beberapa instansi terkait untuk meminta keterangan dan penjelasan tentang pabrik Es Cristal yang berlokasi di desa Cijantra Kec. Pagedangan Kab. Tangerang yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan, Sabtu (6/11/2021).

Karena itu DPP Lembaga investigasi Negara (LIN) meminta kadis DPMPTSP untuk memberikan keterangan dan penjelasan tentang Izin Usaha Industri (IUI), izin produksi pabrik tersebut apakah izin produksi nya untuk Konsumsi atau Non Konsumsi dan termasuk Surat Izin, Ujar M.Yusup

Penggunaan Air (SIPA) juga sertifikasi dari BPOM selaku regulator pengawas obat dan makanan, serta hal lain yang di pertanyakan DPP LIN adalah peruntukan Tata Kota apakah lokasi pabrik tersebut sesuai dengan peruntukannya yang bisa di buat pabrik Es Cristal disitu.

“Selain itu juga plang papan nama pabrik pun tidak ditemukan di lokasi.
Hal ini seakan-akan kesannya menyembunyikan pabrik tersebut,” ucap M. Yusup

Untuk itu DPP Lembaga investigasi Negara (LIN) berharap agar pihak Pemda khususnya DPMPTSP dapat memberikan penjelasan tentang kepemilikan perizinan dari pabrik tersebut .

‌Sehingga para Agen ataupun pengecer es Cristal tersebut tidak dirugikan yang dampaknya sangat besar adalah kepada masyarakat yang mengkonsumsinya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *