oleh

PT. Marga Dwitaguna Diduga Gunakan Material Batu Ilegal

-headline-12,924 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Proyek penanganan longsoran tebing jalan nasional di puncak Tonsile Kabupaten Bolmong dan Bolsel hingga saat ini masih berlanjut, oleh pihak Kontraktor.

Diketahui, pelaksanaan proyek itu ditangani oleh perusahaan PT MARGA DWITAGUNA dengan biaya Miliaran rupiah waktu pelaksanaan  16 juli 2021 hingga saat ini masih berlanjut (6 November 2021).

Meski pelaksanaan proyek itu sudah berjalan perusahaan PT. MARGA DWITAGUNA mengunakan material ilegal  yang bekerja sama dengan lahan yang tidak mempunyai izin galian C diantara Desa Matali Baru dan desa Bakan, hasil konfirmasi media di lokasi galian C yang diduga milik oknum mantan Anggota Dewan Bolmong.

“Bahwa memang benar itu miliknya yang akan di suplay ke perusahaan PT MARGA DWITAGUNA,” ungkap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

Selanjutnya, konfirmasi ke pihak pelaksana lapangan PT. MARGA DWITAGUNA mengatakan, bahwa pekerjaan yang sementara berjalan mengunakan material dari oknum tersebut.

Menurut Wahyudin Batalipu Anggota Divisi investigasi DPP LP2KP mengatakan, pelaksanaan proyek yang dilaksanakan PT. MARGA DWITAGUNA seharusnya mematuhi aturan apalagi sudah melaksanakan proyek dengan anggaran APBN.

Lanjut Wahyudin,Kontraktor yang mengambil material seperti pasir, batu bersumber dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau disebut penadah.

“Setiap perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan, apalagi proyek pemerintah harus menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal dan itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” tutup wahyudin.

Diminta balai pelaksanaan jalan nasional 15 Manado wilayah 2 Provinsi Sulawesi Utara agar segera memberikan sangsi kepada pihak pelaksana proyek.(fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed