Detik Bhayangkara.com, Batang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (DPP PWOIN) Feri Rusdiono mendampingi warga Batang yaitu Wanudi (58 th) dan Sayono (73 th) sebagai ahli waris lahan untuk mencari rasa keadilan, mereka mendatangi beberapa dinas terkait Kabupaten Batang untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan hak tanah oleh pihak SLTPN 2 Blado, Kabupaten Batang, Senin ( 8/11/2021).
Feri Rusdiono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (DPP PWOIN) dalam pemaparannya menyampaikan, melalui Amanat konstitusi pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwasanya Bumi, Air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL yang merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: Sandang, Pangan, dan Papan serta jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat,” ucapnya.
Serta diperkuat melalui pasal Penyerobotan lahan atau tanah sesuai yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang Berhak atau Kuasanya.
“Sesuai undang-undang, baik instruksi presiden dan peraturan menteri, pastinya sebagai warga negara yang baik dan sesuai amanat undang-undang kami mendampingi mereka yang hadir untuk mencari rasa keadilan sebagaimana yang sudah diamanahkan negara terhadap rakyatnya,” tuturnya.
Feri menambahkan, seharusnya negara wajib hadir untuk bisa memberikan rasa aman, damai dan adil bagi seluruh warganya jangan sampai ada persoalan yang berlarut-larut.
“Kami meminta secepatnya negara hadir melalui instansi pemerintah, baik dinas terkait setempat dan kementerian pastinya untuk bisa segera menyelesaikan persoalan bapak-bapak ini, agar mampu menciptakan rasa keadilan untuk setiap warganya dan tidak berlarut-larut pastinya,” tegasnya.
Lilis yang berstatus ibu rumah yang didampingi kuasa dan dua ahli warisnya hadir dalam memberikan keterangan untuk menuntut rasa keadilan yang selama ini merasa didzolimi.
“Iya, Alhamdulillah diberikan kepercayaan menjadi kuasa dari para ahli waris ini, yang mana dalam prosesnya kami melibatkan PWOIN untuk bisa mendampingi prosesnya,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut PWOIN beserta Kuasa melampirkan data-data berbentuk satu bundel berkas yang berkaitan tentang hak ahli waris untuk bisa menjadi bahan hadirnya rasa keadilan.
( Adhi S )
Komentar