Detik Bhayangkara.com, Sulut – Anggota Divisi Investigasi DPP LP2KP wahyudin Batalipu mengatakan, perusahaan PT. Marga Dwitaguna yang menerima berbagai jenis material Batu dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, maka kontraktor bisa dijerat pidana.
Hal itu ia sampaikan saat bersua dengan media Detik Bhayangkara di kediamannya, Jumat (13/11/2021), menanggapi penggunaan material berupa batu dan pasir yang ditengarai tidak memiliki izin (ilegal) untuk pembangunan proyek yang didanai oleh APBN itu tidak bisa ucap wahyudin.
“Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk penahan tebing dengan anggaran APBN,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya.
Jadi, katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dengan demikian, lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian, atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sesuai hasil investigasi , media Detik Bhayangkara dan LP2KP pada (06/11/2021) dari berbagai sumber, di tempat kejadian.
Ditambahkan juga, diduga lokasi material galian C atas nama Papa Andri mantan anggota dewan itu tidak memiliki izin usaha galian C.
Wahyudin Batalipu Anggota divisi investigasi DPP LP2KP memintah pihak Polres Kotamobagu agar menutup lokasi galian C yang ada di antara desa bakan dan desa matali baru.
“Dan juga menghentikan material Batu ilegal yang akan digunakan di proyek APBN,” tandasnya. (fadly)
Komentar