oleh

Forum Lintas Etnis Koltim Lakukan Aksi Damai didepan Kantor Gubernur Sultra

-daerah-12,431 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Aksi damai yang dilakukan oleh sekolempok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Lintas Etnis Kolaka Timur didepan kantor gubernur Sultra, Senin (15/11/2021) berlangsung aman dan tertib.

Tuntutan tersebut dengan tujuan menyikapi kondisi kekinian Kab. Kolaka Timur pasca OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat untuk menjaga kondusifitas dan
keamanan daerah, serta tetap menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dengan baik.

Dalam orasinya, Ridwan lskandar yang biasa dengan sapaan Rido mengungkapkan, bahwa adanya Gerakan dan laporan oleh segelintir oknum pejabat ASN Kolaka Timur yang tidak puas dengan kebijakan mutasi/rotasi Pejabat lingkup Pemda Kolaka Timur yang telah dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur defenitif, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan sosial dimasyarakat dan berdampak pada stabilitas dan kondusifitas daerah.

Tuntutan segelintir oknum pejabat ASN Kolaka Timur yang ditunggangi oleh kumpulan segelintir masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Penyelamat koltim (KPK) meminta KASN untuk menganulir kebijakan rotasi/mutasi jabatan yang telah dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur definitive dengan alasan tidak ada rekomendasi KASN dan Kemendagri, tidak dilakukan Uji kompetensi, terjadi maladministrasi, sarat dengan kepentingan politik, dan penggunaan anggaran Uji Kompetensi sebesar Rp. 600 juta yang tidak jelas peruntukannya, adalah tidak berdasar dan tidak benar.

Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh bupati definitif saat itu adalah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut penjelasannya :

Bahwa kebijakan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati kolaka Timur telah sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku dimana sebelumnya telah
mendapatkan rekomendasi dari KASN Nomo: B-1756/KASN/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, Nomor:
B-1786/KASN/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, dan Rekomendasi persetujuan hasil Uji Kompetensi
Nomor: B-2804/KASN/8/2021, serta persetujuan dari Kemeterian Dalam Negeri Nomor:
821/3522/OTDA, tanggal 2 Juni 2021.

Bahwa Bupati Kolaka Timur dalam melakukan kebijakan mutasi/rotasi jabatan, tidak ada pejabat
yang dinonjob, dan telah melakukan uji kompetensi kepada pejabat yang dimutasi/dirotasi, dan
terkait hal tersebut, telah diklarifikasi lansung oleh Bupati non aktif Andi Merya Nur dan mantan
Pj. Sekda Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa kepada KASN.

Bahwa terkait tuduhan terjadinya maladministrasi dalam penandataganan petikan/Salinan SK
Pelantikan adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena pejabat yang bertanda tangan adalah
Kepala BKPSDM Kolaka Timur Ibu Hj. Murtini Balaka.

Bahwa terkait tuduhan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan sarat dengan kepentingan politik, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Terbukti dengan adanya beberapa orang pejabat yang sebelumnya tidak netral dalam pilkada tapi tidak dimutasi/dirotasi.
Bahwa terkait tuduhan penggunaan anggaran sebesar Rp.600 juta dalam pelaksanaan uji kompetensi yang tidak jelas peruntukannya karena tidak pernah dilakukan, adalah tidak benar dan tidak berdasar karena anggaran yang dimaksud belum dianggarkan dalam DIPA/RKA BKPSDM Kolaka Timur, dan baru rencana dianggarkan dalam APBD Perubahan.

Bahwa beberapa oknum pejabat ASN yang dirotasi/dimutasi kemudian tidak puas dan melaporkan kebijakan tersebut, adalah mereka yang bermasalah dan terdapat temuan berdasarkan LHP BPK tahun 2020 dalam instansi/dinas yang dipimpinnya antara lain sdr. Bio Mansur terdapat temuan penyimpangan aspal lawele sebesar kurang lebihn Rp. 2,9 miliar, sdr.
Lasky Paemba terdapat temuan penyimpangan dana covid 19 sebesar kurang lebih Rp. 200 juta, saudara maryono terdapat temuan penyimpangan pembangunan ruas jalan tongauna sebesar kurang lebih Rp. 1,9 milyard, sdr. Amiruddin terdapat temuan pengadaan mobil Muyen (mobil pelayanan) yang tidak sesuai spek dan rangka mesin berbeda, dan lain-lain.

Bahwa mereka yang tidak puas dengan kebijakan mutasi/rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur adalah penikmat jabatan dalam rezim pemerintahan sebelumnya dimana ada pejabat yang menduduki tiga jabatan strategis sekaligus, bahkan pelantikan yang dilakukan antara tahun 2017 sampai tahun 2020 tidak pernah meminta rekomendasi KASN dan tidak ada yang mempermasalahkan. (@team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed