oleh

Bupati Koltim Pimpin Rapat Peningkatan Pertahanan Para Aparatur Desa Tentang Program JKN-KIS

-Adv-11,152 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim -Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi, sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui SKN, sebagai pengelolaan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, antara lain program pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), upaya pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer sebagai terobosan pemantapan dan percepatan peningkatan pemeliharaan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam sambutannya Bupati mengharapkan, dalam rangka peningkatan pertahanan para aparatur desa tentang program jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS) dimana BPJS Kesehatan diberi amanat untuk menjalankan program pemerintahan ini.

“Melalui acara sosialiasi ini diharapkan seluruh peserta JKN-KIS mendapat informasi antara lain tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan,” ucapnya.

Merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan Kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.

Dan yang terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif. dengan Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah) dibayar dengan ketentuan:

a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja melalui APBD, dan

b. I% (sarn persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitungEtn iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi

Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, pemerintah Daerah Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN-K1S yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan, hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah daerah kab kolaka timur sudah mendaftarkan Program Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa beserta anggota keluarga nya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan Bulan November Tahun 2021.

“Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN Kis, serta manfaat yang didapatkan dan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” tandasnya. (@ntDBkon)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed