oleh

Kapolda Banten Tandatangani MoU Pengamanan dengan Obvitnas PTPN VIII

Detik Bhayangkara.com, Banten – Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) pengamanan dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII, di ruang Crisis Center Polda Banten pada, Kamis (24/11/21).

Penandatanganan kerjasama oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dan Presiden Direktur PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Mohamad Yudayat, dihadiri oleh PJU Polda Banten, Kapolres Pandeglang AKBP Belni Warlansyah, Kapolres Lebak AKBP Tedy Rayendra, Senior Eksekutif Vice President (SEVP) PTPN VIII, Bisnis Suport PTPN VIII Hariyanto, General Manajer serta para manejer unit kerja kebun PTPN VIII di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan, bahwa perjanjian kerja sama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan antara Polda Banten dengan PTPN VIII.

“Alhamdulillah, kita bisa melaksanakan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan PTPN VIII. Adapun perjanjian yang kita lakukan terkait dalam hal pengamanan objek vital nasional,” kata Rudy Heriyanto

Dalam sambutannya Kapolda Banten juga menyampaikan terimakasih kepada Direktur PTPN VIII.

“Saya berterima kasih kepada PTPN VIII karena telah memberikan lahannya untuk pembangunan Polres Lebak, dan akan menambah lahan untuk memperluas Polres Lebak,” ucapnya.

Kapolda Banten berharap bahwa dengan penandatanganan ini bisa terjalin kerja sama yang baik.

“Dengan adanya kerja sama ini saya meminta kepada Kapolres Pandeglang dan Kapolres Lebak untuk dapat berkunjung ke perkebunan PTPN VIII yang ada di wilayah hukumnya masing masing guna meningkatkan sinergitas dan saling mengenal ,” ujar Kapolda Banten.

Presiden direktur PTPN VIII Mohamad Yudayat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin.

“Kami sangat menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya aparatur penegak hukum untuk mengawal kepatuhan perseroan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan juga untuk pengamanan aset perkebunan milik negara yang merupakan objek vital nasional,” tutur Mohamad Yudayat. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed