oleh

Bupati Koltim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan RAPERDA APBD Koltim Tahun Anggaran 2022

-Adv-10,780 views

Detik bhayangkara.com, Koltim – Bupati Kolaka Timur, Ir H. Sulwan Aboenawas, M.Si menghadiri rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2022, di gedung DPRD Koltim, Selasa (30/11/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kab. Kolaka Timur, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kepala Bagian Setda, Pimpinan BUMD, Camat dan Lurah, se-Kab. Kolaka Timur.

Diawal sambutannya Bupati tidak lupa mengajak para hadirin rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena masih diberi kesempatan untuk mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kolaka Timur dalam rangka Persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.

“Telah dimaklumi bersama, bahwa proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Proses ini butuh penyesuaian yang panjang dan cukup menyita waktu, pikiran dan energi, dimana setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Namun dengan komitmen yang bulat semua OPD dapat menyelesaikan pengimputan berdasarkan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam program, kegiatan, sub kegiatan sampai menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran yang harus dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik, yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal.

Kebijakan publik yang tepat, merupakan kata kunci bagi keberhasilan sebuah era pemerintahan, atau dengan kata lain hanya pemerintahan yang memiliki keunggulan dalam kebijakan publiknya yang akan memiliki peluang untuk maju bersama masyarakat.

Oleh karenanya kita patut bersyukur, meskipun pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berjalan secara marathon, namun secara kualitatif, pembahasan yang dilakukan telah mencerminkan dinamika dan sikap kritis para anggota DPRD.

Olehnya itu lanjut Bupati, saya atas seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi dan nama ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, untuk memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 ini, komitmen bersama sehingga menghasilkan berupa persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Adapun hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :

I. PENDAPATAN DAERAH

a. Pendapatan Asli Daerah, setelah Hasil Pembahasan sebesar Rp. 25.752.761.812,00.-

b. Pendapatan Transfer, setelah hasil pembahasan sebesar Rp. 695.262.479.285,00.-

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah hasil Pembahasan Sebesar Rp. 28.900.000.000.-

Sehingga Total Pendapatan Daerah setelah pembahasan sebesar Rp. 749.915.241.097,-

II. BELANJA DAERAH

a. Belanja Operasi, setelah pembahasan sebesar Rp. 462.565.408.958,-

b. Belanja modal setelah pembahasan Rp. 159.743.752.807,-

C. Belanja Tidak Terduga, setelah pembahasan sebesar Rp. 13.000.000.000,-

d. Belanja Transfer, setelah pembahasan sebesar Rp. 133.715.591.000,-

Sehingga Total Belanja Daerah Kab. Kolaka Timur setelah pembahasan sebesar Rp. 769.024.752.765,-

III. PEMBIAYAAN DAERAH

a. Penerimaan Pembiayaan Daerah, setelah pembahasan sebesar Rp. 23.109.511.668,- yang merupakan proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2021.

b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, setelah pembahasan sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang merupakan penyertaan modal pada Bank Sultra Rp. 3.000.000.000,- PDAM sebesar Rp500.000.000,- serta Perusahaan Daerah sebesar Rp. 500.000.000,-

Dengan demikian total pembiayaan Netto sebesar Rp. 19.109.511.668,- untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 19.109.511.668,- sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur, yang telah melaksanakan pembahasan secara obyektif dan mendalam terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami juga memohon maaf jika dalam pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga apa yang telah kita laksanakan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggungjawab kepada Tuhan, Masyarakat, Bangsa dan Negara, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kita sama cintai,” tutupnya. (@ntDb)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed