oleh

Divonis Satu Tahun Subsider 3 Bulan, Penasehat Hukum Perkara Pidana Tabung Gas Bersubsidi Banding

-Kriminal-11,876 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Sidang perkara pidana tabung gas elpiji dengan terdakwa Muhamad Purnama bin Hani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan amar putusan pada, Senin (29/11/2021).

Dalam putusan pidana ini Ketua Majelis Hakim membacakan Amar putusan yang didengarkan oleh terdakwa Muhamad Purnama bin Hani lewat sidang dalam jaringan (daring) di layar monitor, putusan siang itu di bacakan dengan tegas oleh ketua Majelis Hakim

Hari ini terdakwa Purnama bin Hani (51 tahun) warga Desa Kemiri Kecamatan Gubug kabupaten Grobogan Jawa Tengah hanya bisa tertunduk lesu Ketika Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan Amar Putusan dirinya dengan hukuman 1 tahun dengan subsider tahanan 3 bulan dengan biaya denda 50.000.000,00 (Limapuluh Juta Rupiah).

Purnama pengecer LPG asal Grobogan tidak menyangka bila usahanya membeli LPG subsidi dari Semarang dan dijualnya ke Demak justru membawa dirinya dimejahijaukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, SH menerangkan bahwa, kasus ini berawal dari ditangkapnya terdakwa yang menjual tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan tutup segel hijau ke desa Mangunan Lor kecamatan Kebon Agung kabupaten Demak pada 11 Juni 2021, petugas sempat curiga karena label tutup tabung gas bersubsidi untuk kabupaten Demak berlabel kuning atau ungu, kemudian petugas menangkap serta menyita mobil pick up milik terdakwa yang berisi 33 tabung gas elpiji dan 79 tabung gas melon kosong.

“Dari hasil pengembangan petugas, ternyata terdakwa sudah menjalankan usahanya sejak 2 tahun berjalan dengan sengaja menjual tabung gas elpiji bersubsidi dari Semarang dijual ke kabupaten Demak sehingga melanggar zonasi pendistribusian gas melon, selain merugikan kuota Semarang terdakwa juga menjual LPG bersubsidi ke Demak melebihi harga eceran tertinggi yang merugikan masyarakat miskin,” ungkapnya.

“Atas kejahatanya Purnama didakwa melanggar pasal 55 Undang Undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9, Undang Undang Perdagangan no. 7 tahun 2014/sebagaimana diubah dalam pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja, kejahatan terdakwa meliputi penyalahgunaan pengangkutan sementara terdakwa tidak mempunyai izin pengangkutan atau izin penjualan gas melon dari Semarang dijual ke Demak,” imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Danny Mulder dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia atau Posbakummadin mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, dia menuding vonis tersebut sangat berlebihan

“Selama ini klien saya hanya pengecer kecil, seharusnya hanya di beri sanksi administrasi bukan hukuman penjara,” tuturnya.

Masyarakat sangat mendukung kinerja APH, biar pengusaha tidak asal asalan menjual belikan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi. (Sugondo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed