KUD Nomontang Lanut Tidak Mempunyai Lahan Tempat Pembuangan Limbah

daerah13,112 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Para pengusaha yang masuk dalam iup koperasi Unit Desa Nomontang(KUD), di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow timur, hingga saat ini tidak mempunyai tempat pembuangan limbah yang resmi.

Meski hingga saat ini amdal kelayakan lingkungan sudah di kantongi oleh koperasi KUD Nomontang lanut dan mempunyai kajian dampak lingkungan dari pembuangan limbah hasil dari pengolahan bak mengunakan cianida menurut Wahyudi Batalipu selaku tim investigasi LP2KP sulawesi utara bahwa hampir semua pengusaha yang masuk di dalam perijinan KUD Nomontang seharusnya melihat dulu AMDAL apakah sudah sesuai kegiatan pertambangan tersebut atau tidak.

Seharusnya pihak KUD Nomontang harus menyiapkannya lahan tempat pembuangan limbah dari setiap pengusaha yang bernaung di kud nomontang jangan hanya ijin pengolahan yang akan di berikan kepada para pengusaha tapi harus dengan kajian amdalnya.

Dan juga KUD nomontang harus transparan masalah dana  yang di bebankan kepada pengusaha yaitu Untuk dana pemantauan lingkungan  sebesar Rp.5.000.000 pasca ketua KUD Nomontang, AY. Mokoginta (Almarhum) pada tahun 2018 dan 2019 itu sudah ditetapkan yang di bebankan kepada setiap pengusaha selama KUD Nomontang aktif sampai sekarang, dan informasi juga yang saya dapat di lapangan itu berbeda beda dana reklamsinya contoh perusahan PT. Panorama dan beberapa pengusaha besar itu bervariasi sampai 50 juta per tiga bulan hingga saat ini dana reklamsi atau penghijauan kembali lahan lahan yang sudah tidak layak atau sudah tidak bisa untuk di produksi lagi anggarannya sampai sekarang belum digunakan selama KUD Nomontang berdiri dengan bangunan kantor yang baru. (fadly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *