Detik Bhayangkara.com, Koltim – Beredarnya Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran sistim merit dilingkungan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, menjadi tanda tanya besar bagi beberapa tokoh masyarakat Kolaka Timur.
Salah seorang tokoh masyarakat Ridwan Iskandar yang juga mantan Aktivis angkat bicara.
Menurut Ridwan yang akrab disapa Rido, saya sebagai salah satu masyarakat Kolaka Timur, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saya anggap tidak profesional, tidak berimbang. Saya ada kecurigaan sudah “Masuk Angin” sebab indikasinya, sebelum surat rekomendasi tersebut diterima oleh PJ Bupati Kolaka Timur, justru sudah beredar di media sosial dan itu dikeluarkan oleh salah satu dari grup personal yang menggugat, yang merasa keberatan dengan proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur Hj. Merya beberapa bulan yang lalu.
Jadi saya mohon dan saya minta sebagai masyarakat kecil, sebagai masyarakat Kolaka Timur, sebagai masyarakat Indonesia lebih luas, “Saya memohon kepada Dewan Kehormatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memproses seluruh Komisioner Aparatur Sipil Negara dan mengambil tindakan tegas, karena menurut saya, mereka sudah melanggar kode etik sebagai Komisioner Aparatur Sipil Negara, bila perlu dipecat secara tidak hormat karna dianggap telah mencoreng citra KASN bahkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lnstitusi KASN. Yang lebih dikhawatirkan, ini akan berdampak pada situasi daerah yang tidak akan kondusif,” Jelas Rido.
Lanjut Rido, Sebagai masyarakat Kolaka Timur, yang jelas sebagai masyarakat awam, bahwa dengan bocornya Rekomendasi tersebut, berani saya mengatakan bahwa komisi Aparatur Negara sudah “Masuk Angin” tidak profesional.
Selain itu, terkait pelaporan yang mengatasnamakan Masyarakat Kolaka timur, Rido juga membantah bahwa itu bukan laporan masyarakat ataupun mewakili masyarakat Kolaka timur melainkan segelintir orang yang dengan sengaja memback up persoalan ini.
“Itu bukan laporan masyarakat, masyarakat yang dimaksud, adakah masyarakat yang pro dengan gerakan mereka? Itu adalah laporan lembaga sebab disitu ada stempel, kalau laporan masyarakat tidak perlu ditandatangani, jadi saya tegaskan bahwa itu bukan Laporan masyarakat ataupun mewakili masyarakat tetapi mewakili lembaganya masing-masing dalam menyampaikan aspirasinya,” tegas Rido.
Begitupun kata Rido, dengan lembaga yang mereka pakai, apakah sudah resmi dan terdaftar dikesbangpol, kalau tidak maka saya minta bagi yang berkompeten khususnya pihak kepolisian untuk mengkroscek legalitas dan keabsahan lembaga yang mereka bentuk tersebut, sebab saya anggap sudah meresahkan masyarakat.
“Awalnya masyarakat Kolaka timur aman sejak terpilihnya Bupati (Alm) H. Samsul Bahri Madjid sampai kepemimpinan dilanjutkan oleh Hj. Andi Merya sejak Alm Bupati dipanggil oleh yang mahakuasa, namun sejak munculnya lembaga koalisi penyelamat Koltim, daerah sepertinya sudah nampak tidak kondusif lagi,” tutupnya. (AntoDB)
Komentar