Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Pertambangan Pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo kembali bergelora dan memanas, hal tersebut karena keterangan dari beberapa warga yang memiliki tanah di lokasi pertambangan yang diizinkan oleh pelaku usaha, diduga tidak dilibatkan dalam pengurusan izin pertambangan.
Seperti yang sampaikan WR (inisial, Red) warga Dusun Jati RT 10 Desa Kliteh yang mengaku heran dengan munculnya izin di lokasi tanah miliknya. padahal dirinya tidak merasa ikut menyetujui bila tanah miliknya akan di izinkan untuk menjadi lokasi pertambangan.
“Kok bisa penambangan pasir sudah ada izinnya, izin itu kan dari bawah, tapi kenyataannya saya yang punya tanah tidak tahu, tidak pernah di mintai SPPT juga tidak pernah diajak musyawarah,” terang WR kepada awak media, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, hampir semua pemilik lahan dilokasi pertambangan tidak pernah di mintai SPPT, dan tidak pernah di ajak musyawarah tetapi kok bisa muncul izin, jadi dari mana munculnya izin?.
“Yang punya tanah tidak menjual lahannya kok di izinkan, Anehnya, sesudah izin itu terbit pelaku baru mencari tanah yang mau dijual untuk di beli dan di ambil pasirnya,” ucap WR heran.
Adanya pertambangan tersebut, dampak lingkungannya tidak dipikir, masyarakat yang sebelumnya bekerja mencari pasir di Bengawan sekarang tidak bisa lagi mencari pasir, karena kalah sama yang punya alat, sehingga sekarang jadi nganggur, semua jadi penonton.
“Sudah jalan dapat seminggu pertambangan tersebut, padahal izin sudah terbit tetapi baru mencari tanah untuk digali, jadi munculnya izin lebih dulu baru cari tanah yang akan di belinya,” ungkapnya.
Kepala Desa (Kades) Kliteh, Jali saat dikonfimasi awak media melalui selulernya menerangkan, soal itu saya tidak jauh, saya mengertinya sesudah ada izinnya.
“Silahkan kalau sudah ada izinnya, dan silahkan kalau mau konfirmasi ke PTnya, kalau surat-surat yang punya tanah kelihatannya sudah tanda tangan,” jawab Kades Jali.
Warga berharap ada bantuan untuk membuat Dumas ke Polda Jatim hingga ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia terkait izin yang sudah diterbitkan, dan berharap ada keadilan untuk dirinya (Bersambung). (Red)
Komentar