oleh

Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan Seorang Pria Pengguna Narkoba Berinisial BJ

-Kriminal-12,206 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Satresnarkoba Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengamankan seorang pria pengguna narkoba berinisial BJ, hal tersebut di ungkap dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter No 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (13/12/21).

Kegiatan Press Conference dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanudin, Kasat Narkoba AKP Amanta Wijaya Kusuma, KBO Ipda Abdul Rasyid dan Kanit 2 Narkotika Ipda Arya.

Dalam keterangannya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah diamankan satu orang tersangka inisial BJ.

”Beserta barang bukti 1(satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening atau Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 0,49 gram, 1(satu) buah kaca pipet, 1(satu) buah alat hisab konsumsi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone ,” ungkapnya.

Lanjut Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bermula kejadian pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 Unit II Sat Narkoba Polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian Anggota Unit 2 melakukan penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai TKP daerah Kalideras Jakarta Barat, anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ dengan barang bukti tersebut.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan BJ mengakui mendapat Narkotika jenis Sabu dari J (Dpo), BJ mengaku sudah menggunakan Narkotika sejak tahun 2015 dan terakhir mengunakan Narkotika bulan September 2021.

Selanjutnya dari pemeriksaan didapati BJ terlibat dalam jaringan Narkoba jenis Sintetis, adapun peran BJ sebagai perantara jual beli jenis sintetis menggunakan akun instragram miliknya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsiser pasal 112 ayat(1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UUD Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 tahun penjara. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *