Ambyar… “Dua Bos Pemkab Kediri” Disebut Sebut Dipersidangan Oleh Warga Terdampak Bandara Lawan PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk Kediri

headline12,436 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Suasana persidangan gugatan masyarakat terdampak lahan bandara Dhoho Kediri semakin tambah seru. Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri diruang sidang utama, masyarakat (pemohon) menghadirkan saksi kunci, Rabu (15/12/2021).

Dalam kesaksiannya H. Mulyono (77) menjelaskan, dengan memakai bahasa Jawa karena tidak bisa menguasai bahasa Indonesia dengan baik, bahwa pertama kali yang saya ketahui pembebasan lahan bandara dilaksanakan pada tahun 2017.

“Pembebasan dimulai tahun 2017 dengan lahan kering, tegal sama lahan bangunan.Kalau untuk lahan bangunan mulai tahun 2019. Pada tahun 2017 Untuk lahan tegalan per RU (14m2) dihargai 10 juta, sedangkan untuk lahan dipinggir jalan per Ru nya (14m2) dihargai 15 juta. Saat itu yang melakukan pembelian adalah PT. Gudang Garam,” ucapnya.

Lanjut ulama dan warga Nahdliyin Bedrek mengatakan, pada tahun 2019 lahan dan bangunan rumah yang saya tempati kok malah per Ru (14m2) dihargai 10.5 juta. Saya sangat tertekan, makanya mau melepaskan lahan dan rumah yang saya tempati. Saya sebelumnya melepas lahan dan rumah, saya bangun dulu rumah pak….bangun rumah terus saya didatangi orang-orang dari Pemkab Pak Sukadi, Satpol PP sama Polisi. Selanjutnya saya dipanggil di Kabupaten dan disidik oleh Satpol PP yang katanya saya melanggar bangun belum mempunyai IMB (ijin mendirikan bangunan).

Sumpah saksi dari termohon di sidang PN Ngasem Kediri

“Selanjutnya saya dipanggil lagi dijadikan tersangka karena melanggar IMB dan kena pasal UU nomer 54 dengan ancaman pidana enam bulan dan denda sebesar 50 juta. Dengan adanya panggilan panggilan tersebut istri saya sangat takut sampai keder (gemetar, red). Panggilan tersangka pidana 6 bulan sama denda 50 juta. Terus Anak-anak saya itu rundingan dan tidaklah tega melihat Ma’e (ibu, red). Jadi mau kena jantungnya saya, lalu bilang kepada saya..Pak tidak usah Eman duit (sayang uang, red) tapi sayang Ma’e ..terus saya lepaskan lahan dan rumah yang saya tempati ke Pemkab ke Pak Sukadi yang selanjutnya dipanggilkan notaris sama orang bank,” terangnya.

Selanjutnya, katua Majelis Hakim yang Mulia, M. Fahmi Hary Nugraha, S.H, M.H menengahi dan menjelaskan persidangan dengan memakai bahasa bahasa indonesia.

“Jadi tahun 2017 mulai ada pembebasan…!! Yang dibenarkan oleh saksi H. Mulyono, kalau dulu melepaskan suka sama suka pak. Yang pembebasan tahun 2017 luasnya 2 bahu seperempat ( 1125 RU) dengan harga 10 juta per RU, jadi saya terima 11,250 Milyart dilepaskan ke Gudang Garam. Itu lahan kosong kering. Terus saya melepaskan kandang sapi pada akhir tahun 2017. Saya itu punya izin tapi diminta sama Pak Bekti Gudang Garam itu yang sampai sekarang tidak dikembalikan lagi kepada saya,” terangnya.

Lanjut Mulyono, untuk ganti rugi pada bangunan kandang sapi per meter persegi sebesar 4 juta. Terus bangunannya saya menerima uang 1 Milyart 50 juta. Saya juga mempunyai kandang sama bangunan lagi tanahnya seluas 300 RU dengan harga 15 juta per RU. Untuk tanahnya saya menerima uang 4,5 Milyart. Itu masih ditahun 2017.
Terus tanah dan bangunan yang saya tempati pada tahun 2019 dengan luas sekitar 65 RU dengan harga tanah per RU dihargai 10.5 juta dan bangunannya 3 juta per meter pada saat pertemuan di SKB. Sebenarnya tidak saya lepas dengar harga segitu, karena saya membangun ada masalah pada ijin IMB karena saya tidak mempunyai IMB terus disidik sama Satpol PP sama Polisi. Pertama saya disidik Satpol PP oleh pak Yusuf Abraham yang selanjutnya disidik Polisi oleh Pak Rudi Ngrogol tetangga saya. Saya dijadikan tersangka karena tidak memiliki ijin IMB dengan ancaman pidana 6 bulan dan denda 50 juta.

“Surat panggilan kesaya itu pada hari Kamis terus hari Selasa saya lepaskan karena saya takut, terus pada hari Rabu petugas dari Polda Jatim datang kerumah saya sebanyak satu mobil yang akan membantu saya karena peraturan IMB. Aslinya rumah saya tidak akan saya lepas karena saya takut maka dengan sangat terpaksa rumah saya akhirnya saya lepas dan saya menerima uang 2 Milyart 350 juta dimana saat itu saya menerima uang dinotaris sama Bank karena dipanggil sama Pak Sukadi dan menerangkan bahwa kalau dulu murni yang menangani Gudang Garam sedang sekarang ini yang menangani adalah Pemkab,” paparnya.

Ditempat yang sama pihak termohon yakni ATR / BPN Kabupaten Kediri dan PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kediri menghadirkan dua orang saksi yakni saksi satu dari Staf PT. Surya Dhoho Investama dan saksi ke dua dari Notaris.

Dari keterangan saksi termohon yakni Staf dari PT. Surya Dhoho Investama saat ditanya oleh pemohon menjelaskan bahwa tugas saya saat itu adalah melakukan pembelian lahan-lahan untuk Gudang Garam,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa, sidang gugatan warga terdampak bandara Dhoho Kediri ini sudah berjalan pada sidang ke 3 dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak dan tambahan bukti. Dimana dalam sidang ini sempat terjadi kegaduhan karena keterangan saksi dari termohon saat menjawab pertanyaan dianggap tidak sesuai dengan fakta Silangan sehingga sempat keluar suara Hu…hu..hu… diruang sidang sehingga majelis hakim yang mulia sempat menegur pemohon untuk tenang karena nantinya ada kesempatan tersendiri untuk bertanya (Bersambung). (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *