oleh

Hebat…Diduga Memiliki 1 HA Lahan, Terbit IUP di Lokasi Pertambangan Desa Kliteh

-headline-12,148 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Kasak kusuk pertambangan pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo hingga kini masih bergulir, diduga ada penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh penambang. Pasalnya, pelaku penambangan hingga kini hanya memiliki tanah seluas kurang lebih 1 HA, itupun milik CV Kurnia yang juga pemiliknya bernama NF (inisial, Red) merupakan seorang Kepala Desa Semlaran.

Sejak menjadi bahan pergunjingan publik, Kepala Desa (Kades) Kliteh, Jali tidak pernah lagi menunjukkan batang hidungnya di lokasi pertambangan tersebut, padahal menurut warga sekitar sebelumnya Jali sering nongol di lokasi tersebut bak mandor galian.

“Sekarang pak Jali tidak pernah lagi muncul di lokasi pertambangan pak, padahal sebelumnya seperti mandor galian karena hampir tiap hari berada di lokasi pertambangan,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya di cantumkan karena faktor keamanan, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, semenjak ada tim dari Polsek, Kecamatan dan Koramil ke lokasi pertambangan, ada janji dari pelaku pertambangan bila nanti beroperasi kembali akan melibatkan warga sekitar untuk menjadi pekerja.

“Ucapan dari pak Kades Jali yang tidak tahu menahu terkait izinnya tidak masuk akal, karena ada pemasukan yang di terima sebesar Rp. 30 ribu per rit, dengan rincian untuk portal Rp 10 ribu dan 20 ribu untuk masuk ke kas desa,” jelas warga.

Saat ini, imbuhnya, masih belum beroperasi karena jalan desa masih di aspal, yang di khawatirkan bila nanti beroperasi kembali dapat mempercepat kerusakan jalan desa yang baru di bangun.

“Tidak beroperasinya saat ini karena jalan desa sedang di aspal, di khawatirkan nanti bila beroperasi kembali berdampak pada kerusakan kembali jalan desa, seakan pengaspalan tersebut menyediakan dump truck yang nantinya keluar masuk pertambangan tersebut,” ungkap warga.

Warga berharap, ada inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) turun ke Desa Kliteh, untuk mengaudit serta mengawasi penggunaan dana dari galian tersebut, termasuk memproses adanya dugaan penyalahgunaan izin yang dimiliki pelaku pertambangan.

Parahnya, permasalahan terkait tambang tersebut belum selesai, muncul lagi calon penambang berinisial ML yang telah menurunkan exavator di dekat lokasi tersebut.

“Bisa dipastikan ML tidak memiliki IUP pertambangan, diketahui ML juga pernah buka pertambangan di lokasi lain dan telah dihentikan oleh APH,” beber warga.

Kapolsek Malo, AKP Ngatimin saat dihubungi kembali awak media, mengatakan akan dikonfimasikan.

“Iya Mas, kita konfirmasikan,” tegasnya, Sabtu (18/12).

Berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pasal 7 ayat a dari surat keputusan menteri Investigasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  nomor : 1024/I/IUP/PMDN/2021 berbunyi : pemegang IUP dilarang : a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *