oleh

Setelah Disahkan dan Diresmikan, Bupati Koltim Harapkan ini…!! Kepada Anggota BPD se-Koltim

-Adv-15,832 views

Detik Bhayangkara.com, Kolaka Timur – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Ir. Sulwan Abunawas mensahkan dan meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kabupaten Kolaka Timur Periode 2021-2027. Pengesahan dan peresmian tersebut bertempat di Aula Pemda Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/12/2021).

Mengawali sambutannya Sulwan Abunawas menyampaikan, ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih periode 2021-2027. Dan juga mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara pemilihan anggota BDP se-Kabupaten Kolaka Timur dari 117 desa, atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat terlaksana dengan baik. Momentum ini akan menambah semangat dalam upaya kita membangun Kabupaten Kolaka Timur.

Lebih lanjut Sulwan menyampaikan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peraturan Bupati Kolaka Timur No 56 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Berdasarkan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab I ketentuan umum pasal 1. BPD atau dengan nama lain lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa bersasarkan keterwakilan wilayah, dan ditetapkan secara demokratis. Pada bagian keenam di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawarat Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” jelas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bila, masih Sulwan, berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kolaka Timur No 56 tahun 2019, BPD mempunyai tugas hak kewajiban dan wewenang secara umum yaitu, memiliki fungsi dan tugas antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Sementara hak anggota BPD diantaranya menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDesa, dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDesa, APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat,” kata Sulwan.

“Dan untuk kewajiban anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan UUD RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan negara kesatuan RI, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan, serta menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa,” sambungnya.

Adapun kewenangan anggota BPD, masih Sulwan, diantaranya adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sulwan juga menambahkan, bahwa BPD merupakan pilar kokohnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai lembaga aspirasi dan pengawasan dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.

“Oleh karena itu, kepada anggota BPD yang baru saja disahkan, kami harapkan agar segera menyesuaikan diri dan bekerja memahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Tak lupa mantan camat di Konawe itu meminta kepada seluruh anggota BPD yang baru saja disahkan agar selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja. Selain itu jangan lupa melakukan pengawasan dan menyatakan pendapat dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat, menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan bijaksana, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan.

Tak lupa mantan Kepala OPD Provinsi Sultra ini menegaskan bahwa, terkait tunjangan anggota BPD Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarkan mulai Januari 2022.

“Dan terkait peraturan Presiden No 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga diwajibkan kepada anggota BPD, kepala desa dan perangkatnya untuk segera melakukan Vaksinasi,” pungkas Sulwan.(@ntDb)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed