Dugaan Pelanggaran Perbup Kediri Nomer 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Di Desa Gempolan Gurah Kab. Kediri

headline17,898 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Bola panas menggelinding di Desa Gempolan kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Pasalnya, ada dugaan kuat pengisian perangkat di Desa Gempolan Kecamatan Gurah yang disinyalir ada penyimpangan, yakni terkait peraturan Bupati Kediri nomor 48 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kediri nomor 56 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerimaan perangkat desa tersebut, H. Satirin mendatangi kantor balai Desa Gempolan untuk meminta kejelasan Kepala Desanya, sayang yang bersangkutan tidak ada ditempat karena lagi pergi ke Kediri, Kamis (23/12/2021) pagi.

Di balai Desa H. Satirin diterima oleh Sekdes dan Kaur Kesra. Kedatangan H. Satirin ke balai Desa yang mendadak tersebut membuat kaget semua perangkat yang ada di ruangan, bahkan mereka tidak berani mendekat untuk duduk semeja dengan jenak, dan hanya menjawab pertanyaan dari jarak yang jauh.

H. Satirin yang akrap disapa Mbah Ren datang ke balai Desa Gempolan hanya untuk menanyakan surat surat terkait pelaksanaan test perangkat desa, termasuk surat MOU dengan UMM Malang. Kedua perangkat tersebut tidak bisa menunjukkan surat yang ditanyakan oleh Mbah Ren karena menurutnya semua suratnya dibawa oleh kepala desanya.

Karena yang dicari tidak ada ditempat, akhirnya Mbah Ren mendatangi Kantor kecamatan Gurah, dan diterima oleh Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan Purwanto.

Keanehan mulai muncul lagi saat Mbah Ren menanyakan surat-surat terkait pelaksanaan test pengisian perangkat desa termasuk MOU sama pihak ketiga. Selain itu Mbah Ren juga menanyakan semua surat dari desa serta balasan surat dari pihak ketiga (UMM) yang ditunjuk sebagai pihak ketiga yang dilibatkan dalam perekrutan perangkat Desa Gempolan.

Mendapat permintaan tersebut Purwanto tidak bisa berkutik bahkan menjawab dengan jawaban yang berubah rubah.

Menurut Purwanto menjelaskan, bahwa kami dapat surat dari Desa Gempolan hanya satu bendel saja dan tidak ada arsipnya.

“Surat tersebut langsung kami serahkan ke DPMPD,” ucap Purwanto. Tapi anehnya setelah didesak oleh Mbah Ren, Kasi Pemerintahan mau menunjukkan adanya tembusan surat-surat dari UMM Malang dan minta jangan difoto karena harus ijin ke Camat dulu.

Mendengar jawaban tersebut Mbah Ren langsung menelepon Camat Gurah, Kalep Untung Satrio Witjaksono, dalam komunikasi lewat telepon Mbah Ren minta diperlihatkan surat MOU antara Pemdes Gempolan dengan UMM, tetapi sama Camat dijawab bahwa yang bisa meminta dan melihat surat tersebut hanya pengadilan, yang juga didengar oleh Kasi Pem Purwanto.

Usai mendatangi kantor Camat Gurah, Mbah Ren menerangkan pada awak media, bahwa saya kemarin hari Rabu (21/12/2021) mendatangi kampus UMM di Malang, Kami bertemu langsung dengan Dekan Fisip Muslimin Machmudi M. Si, Ph.d dan Kaprodi Ilmu Pemerintahan UMM, Muhammad Kamil yang menerangkan, bahwa surat pengajuan dari camat belum diketahui pihak kampus, namun hanya diketahui Kaprodi.

“Pihak Dekan kaget dan mengatakan belum pernah menerima surat dari Pemdes Gempolan terkait hal pengisian perangkat desa. Kami UMM siap diundang bilamana diperlukan setiap saat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut,” terang Mbah Ren.

Sebelumnya Kasi Kesra Desa Gempolan Ulum saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, ngapunten …Kulo nggih mboten sumerep, (maaf saya juga tidak tahu, istilah red).

Saat ditanya apakah juga ikut menjadi panitia dia menjelaskan, bahwa saya juga ikut dalam kepanitiaan. Tapi kami panitia kan sesuai dengan prosedur.

“Kami sedang melaksanakan semua tahapan mulai pengumuman secara luas kepada masyarakat Desa Gempolan. Kan ada tahapannya mulai ada jadwal, tahapan dari kecamatan kita kan tinggal mengikuti saja,” ucapnya.

Terkait adanya rumor bahwa pihak panitia mempersulit masyarakat untuk mendaftar lowongan perangkat desa, dan menyarankan warga untuk ikut dan daftar ditahun 2024 nanti Kaur Kesra membantah.

“Kami tidak mempersulit kepada seluruh masyarakat Gempolan, bilamana ada yang mau mendaftar perangkat kami persilahkan, jadi suara miring di masyarakat bahwa panitia mempersulit dan membatasi pendaftar itu tidak benar,” jawabnya.

Saat ditanya siapa saja yang unggul dalam seleksi tersebut, dia menyarankan kepada awak media untuk melihat sendiri dan memfoto dipapan pengumuman di depan Balai Desa.

Daftar Nilai Peserta Ujian Perangkat Desa Gempolan Gurah yang Ditulis dengan Tangan

Sesuai hasil test perangkat untuk lowongan Sekretaris Desa (Carik) nilai yang tertinggi adalah M. Faris Ruri Ramandlani dengan nilai 54 mengalahkan 3 calon kandidat lainnya.

Untuk Kepala Dusun Banjaranyar yang diikuti oleh 2 calon nilai yang tertinggi diraih oleh Galih Ariwan dengan nilai 50,75.

Untuk Kepala Urusan (kaur) Keuangan yang diikuti oleh 4 calon, nilai yang tertinggi diraih oleh Heny Putri Ellasari dengan nilai 64,7.

Sedang untuk kaur TU dan Umum diikuti oleh 2 calon, yang mendapat nilai tertinggi adalah Khusnul Musdalifah dengan nilai 79,2.

Dalam pengumuman dihasil tes resmi, pencantuman nilai tulis tangan biasa yang ditanda tangani oleh pihak ketiga yakni Laboratorium Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Malang, Yana Syafriyana Hijri, SI.P, MI.P dan Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Yogi Ahmadi, S.Kep, Ns.

Dijelaskan, bahwa sesuai Peraturan Bupati Kediri Nomer 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomer 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomer 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 14
(1) Dalam rangka pembuatan materi ujian tertulis dan ujian khusus Kepala Desa melakukan kerjasama yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama (MoU) dengan pihak ketiga.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perguruan Tinggr yang terakreditasi A atau institusi/lembaga yang berkompeten, wajib menandatangani Pakta Integritas.

(3) Kesepakatan Bersama (MoU) dengan pihak ketiga dapat dilakukan oleh I (satu) desa atau beberapa desa.

(4) Institusi/lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi/lembaga yang memiliki Fakultas, Jurusan atau Program Studi
terakreditasi A.

(5) Kesepakatan Bersama (MoU) pembuatan Materi ujian tertulis dan ujian praktek serta kunci jawaban
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa bekerjasama dengan
Pihak Ketiga yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *