Tiga Orang Tersangka Beserta 1 Kg Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tangsel

Kriminal12,717 views

Detik Bhayangkara.com, Tangsel – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 3 orang dan 1 Kg Narkoba jenis Sabu, hal ini di ungkap dalam cara Konference Pers , yang digelar di Aula lantai 4 (empat) Mapolres Jalan Promoter No 1 lengkong Gudang Serpong pada, jum,at (24 /12/ 2021) dari 16.00 wib s/d selesai.

Acara Konference Pers tersebut dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, didampingi Kasat Narkoba AKP Amanta Wijaya Kusuma, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kanit jatanras Polres Tangsel IPTU Agung Susetio Aji, Kanit Ranmor Polres Tangsel Winarno Setiyanto SH, KBO Narkotika Ipda Abdul Rasyid.

Kapolres menyampaikan, diamankan 3 (tiga) Orang tersangka yang bernama AL, JL, SY, dengan barang bukti 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 1000 gram, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,32 gram, satu buah timbangan digital, 2 (dua) unit handphone,

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu seberat 0,32 gram pada hari selasa 21 Desember 2021 pada pukul 02.00 Wib di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan oleh unit 1 Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba .

“Kemudian berdasarkan interogasi AL mengaku Narkotika jenis Sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah barang miliknya, yang didapat dari seorang yang bernama AK (DPO) pada hari kamis 16 Desember 2021 daerah Pandeglang Banten,” ungkapnya .

Setelah mendapat Sabu AL menuju tempat SY untuk memisah misahkan barang haram tersebut sebanyak 26 bungkus plastik klip bening yang rencana akan di edarkan pada saat malam tahun Baru 2022 diwilayah Tangerang Selatan.

“Dari penangkapan tersebut jika diakumulasikan dalam Rupiah barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 1000 gram setara dengan Rp 1.800.000.000, (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat di gunakan oleh lebih kurang 20.000 orang, dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa pemakai Narkoba,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. ( Toni )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *