Detik Bhayangkara.com, Semarang – Berawal dari kasus jual beli lahan di wilayah Candi Sukuh RT.06 RW.05 Bamban Kerep Ngalian Kota Semarang meminta keadilan ke kantor ATR/BPN, Rabu ( 22/12/2021) dan diterima oleh pihak kantor ATR/BPN oleh Suryati
Sebagaimana yang disampaikan warga, melalui kuasa hukumnya Kantor DPW Lembaga Bantuan hukum ANAK NEGERI Jawa Tengah yang beralamat Jl.Raya Dukuh Palong Desa Jogoloyo,Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Sujadi,S.Pd, SH mengatakan, warga meminta keadilan atas tanah yang dibeli dari Dra.Siti marwiatun. dihadapan Notaris Rr. Sri Asih Sudarmi. SH dan Notaris Esty Siwi Handayani, SH., Mkn,yang mana warga sudah memenuhi kewajiban dengan membayarkan sejumlah uang yang disepakati bersama.
“Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, setelah kurang lebih 6 tahun dari 2016-2021 terkatung – katung dan terabaikan, yang kebetulan ada program yang diluncurkan pemerintah lewat PTSL,” ucapnya.
Warga mengajukan ke kantor ATR/BPN tiba-tiba dalam kurun waktu beberapa hari warga dikejutkan dengan adanya surat pemblokiran diatas tangan yang mereka tempati, dengan dasar sertifikat HGB NO 978,979,980 atas nama siti marwiatun dari pihak kantor ATR/BPN Kota Semarang.
Sementara itu salah satu tim Kantor Hukum Anak Negeri yang diwakili Wawan Setiono, SH mengatakan, bahwa proses tata cara pemblokiran tidak sesuai undang- undang agraria no 13 tahun 2017 yang diindikasikan melanggar secara prosedural.

“Saya meminta agar proses pemblokiran di batalkan demi hukum apalagi sudah melewati batas waktu yang berlaku,” ucapnya.
Secara terpisah sujadi S,Pd. SH mengatakan bahwa, sengketa ini jelas berlarut – larut di karenakan dari pihak Siti Marwiatun tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi kantor ATR/ BPN Kota Semarang, dengan alasan sakit melalui tim kuasa hukumnya.
Sujadi meminta perhatiannya kepada Siti Marwiatun, agar segera menyelesaikan secara mediasi.
“Apabila dalam waktu dekat ini tidak terselesaikan, maka mewakili warga akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. ( Triyono )





