Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Bertempat di Balai Desa Sendangharjo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro telah menyerahkan 1.400 sertifikat tanah dari total 3.200 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 kepada warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/12/2021).
Namun demikian, dalam pelaksanaan program tersebut masih menyisakan kontroversi di kalangan warga Desa Sendangharjo, karena pemohon dibebani biaya untuk pemberkasan tanahnya agar bersertifikat hak milik dengan pungutan yang tinggi.
Informasi yang diterima awak media, besarnya biaya Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sontak saja nilai tersebut sangat fantastis karena berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri untuk Jawa Bali hanya sebesar 150 ribu rupiah.
“Sebenarnya saya sangat keberatan dengan biaya senilai 600 ribu, tetapi saya tidak berani komplain soalnya saya bukan warga sana, hanya tanah saya yang berada di Desa Sendangharjo,” terang WR (inisial, Red) kepada awak media ini, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, dana tersebut harus di bayar lunas dulu baru bisa dinaikkan berkasnya.
“Parahnya, tidak pernah ada rapat antara panitia dengan pemohon untuk membahas besarnya biaya PTSL,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sendangharjo, Yuskaryanto saat dikonfirmasi awak media via selulernya, terkait keluhan warga belum ada jawaban darinya. (Tris)
Komentar