Detik Bhayangkara.com, Kediri – Ironi sekali dan patut disayangkan pabrik Aspal berdiri di dusun Njegles Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dibangun di atas lahan hijau. Pembangunan pabrik aspal yang dalam tahap penyempurnaan tersebut tidak mengantongi secuilpun surat izin mulai izin alih fungsi sampai izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari hasil penelusuran awak media dan Narasumber di Pemkab Kediri menjelaskan, bahwa proyek pembangunan pabrik aspal tersebut belum mengantongi izin sama sekali.
“Memang benar bahwa bangunan yang berdiri kokoh di dusun Njegles Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri tersebut belum mengantongi izin, artinya prinsip utamanya adalah ijin alih fungsi dari lahan hijau ke Bangunan berupa pabrik aspal tersebut tidak ada,” ungkapnya, Jum’at (30/12/2021) pagi.
“Saya heran… kok bisa pabrik aspal didirikan dilahan hijau, mana itu fungsi kontrol Pemerintah Desa Tarokan tidak mengetahui adanya pabrik berdiri diwilayahnya tidak berijin. Itu seharusnya ada koordinasi antara pemerintah Desa sama Kecamatan Tarokan atas keberadaan bangunan pabrik tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, aneh juga ini, lahan hijau diubah fungsinya dan didirikan pabrik sebesar itu, apa tidak mengetahui peraturan yang ada. kalau pemerintah Desa Tarokan tidak mengetahui adanya pabrik berdiri diwilayahnya ya aneh. Sampai kapanpun kalau lahan hijau beralih fungsi menjadi pabrik saya pastikan tidak akan mendapat izin dari manapun. Kalau tidak ada izin alih fungsi maka otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) sampai kapanpun tidak akan keluar juga. Karena belum mengantongi izin sama sekali maka Satpol PP sebagai penegak Perda bisa segera bergerak dan mensegel serta memberi garis larangan masuk kelokasi pabrik,” tegasnya.

Dijelaskan, sesuai pengecekan dan penelusuran awak media mulai dari data yang masuk di Pemkab Kediri dan lewat OSS belum menemukan sama sekali adanya ijin yang harus dilengkapi. Penelusuran lewat Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) belum ada data yang masuk. Hasil pengecekan secara menyeluruh dan seksama terkait perijinan dan syarat-syarat yang harus dikantongi untuk membangun pabrik di Dusun Jegles Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sampai saat ini belum ada. Jadi proyek pembangunan pabrik aspal Dusun Jegles Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri belum mempunyai izin.
Sementara itu pengawas proyek Ferdiyan menjelaskan, bahwa pabrik ini milik PT Multi Bangun Surabaya.
“Saya tidak tahu kalau ditanya masalah perijinan karena sudah ada yang mengurus sendiri, kita cuma pelaksanaan, kalau mau tanya masalah perijinan ya keperusahaan disurabaya, “ucapnya.
“Ini pabrik aspal…itu aspal goreng yang memiliki PT. Multi Bangun. Pokoknya saya disini hanya membangun. Kalau masalah perijinan biasanya sudah ada yang mengurusi. Yang mengurus perijinan adalah pak Teguh yang menjabat HRD. Biar lebih jelas coba bapak tanyakan ke Pak Kamituwo Njegles saja..ke Pak Khomari biar jelas,” ucapnya.
Saat awak media menghubungi Pemerintah Desa Tarokan melalui Kepala Dusun (Kasun) Njegles Khomari lewat hand phonenya dinomer 0812 3446 8XXX terkait hal tersebut terjadi keanehan, karena menurut Kasun Khomari wilayah tersebut masuk Desa Joho Kabupaten Nganjuk.
“Kalau ditanya mengenai surat surat perijinannya pabrik aspal tersebut saya tidak tahu. Pabrik Aspal tersebut milik PT. Merak Jaya . Pabrik aspal tersebut masuk wilayah Desa Joho Kabupaten Nganjuk. Kalau pintu gapura masuknya memang masuk Dusun Njegles Desa Tarokan Kabupaten Kediri,” terangnya.

Ditempat berbeda Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Kediri Raya, H. Ulpianus Sudrajad, S.H, saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, aneh tapi nyata…Pemdes Tarokan dan pihak Kecamatan Tarokan tidak mengetahui diwilayahnya berdiri pabrik yang belum jelas mengantongi izin.
“Ini patut menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar. Di Desa Tarokan ada berdiri pabrik besar yang belum mempunyai izin tapi pihak pemerintah Desa serta pihak kecamatan kok kayaknya diam saja. Seharusnya kalau ada proyek diwilayahnya Kan pasti laporan ke pemerintah desa sama kecamatan selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Kediri. Tapi nyatanya ini tidak… !!! Pemkab Kediri tidak mendapat laporan dari desa sama kecamatan, apalagi tidak ada surat untuk mengurus syarat mendirikan bangunan mulai awal yakni dari alih fungsi, Amdal lalin, Amdal lingkungan apalagi IMB tidak ada. Kalau tidak ada izin sebagai syarat mendirikan bangunan maka Satpol PP harus segera Mensegel dan memasang garis larangan masuk kelokasi tersebut,” terangnya.
“Saya hanya mengingatkan saja, jika memang benar proyek pembangunan aspal di Dusun Jegles Desa / Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri belum mengantongi ijin maka Satpol PP serta instansi terkait harus koordinasi dan segera turun dan ngecek kelokasi, apakah memang benar adanya kalau proyek tersebut belum mempunyai ijin sama sekali. Mereka harus tegas dan transparan karena mereka itu adalah bagian penegak Perda dan aturan yang harus dilaksanakan. Apalagi itu masalah pengeboran air buat proses produksi itu ijinnya sangat rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Semua harus cek dan ricek kelapangan agar permasalahan ini tidak menjadi tambah rumit. Satpol PP kabupaten Kediri jangan hanya duduk manis di meja saja, langsung terjun kelokasi,” terangnya.
Lanjut pria yang juga pengurus FKPPI Jatim mengatakan, aturan harus ditegakkan dimanapun tempatnya.
“Jangan sampai ada yang merasa mereka diatas angin dan kebal hukum sehingga menganggap dia paling super, bisa mengondisikan siapa saja dengan uang dan bisa berbuat semaunya. Kalau sudah demikian akan rusak semua tatanan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Hadi)
Komentar