oleh

Pemkab Nganjuk Disinyalir Lamban dan Tutup Mata Dalam Penanganan Pabrik Aspal Tak Berizin di Joho Kecamatan Pace

-headline-11,375 views

Detik Bhayangkara.com, Nganjuk – Ironi dan patut dipertanyakan lambannya penanganan pabrik Aspal yang disinyalir belum mengantongi izin di desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, padahal pabrik aspal tersebut di bangun sudah berbulan-bulan dan hampir selesai. Para pejabat yang notabenenya pemangku wilayah seakan tidak mengetahui keberadaan pabrik aspal diwilayahnya.

Dalam penelusuran awak media untuk mengungkap kasus ini berhasil menemui PLT. Camat Pace, Eko Sutrisno yang didampingi Sekcamnya Suwardi. Saat dimintai konfirmasi terkait berdirinya pabrik aspal di Desa Joho mengaku kaget dan tidak tahu.

“Ini kita tidak tahu dan tidak pernah dengar serta tidak pernah dilapori adanya pendirian pabrik aspal di Desa Joho. Lho…pabrik aspal apa mas?, kok saya malah tidak tahu ada pabrik di Joho,” ucapnya dengan raut wajah kaget, Selasa (4/1/2022).

Dia langsung menanyakan kepada Sekcamnya, Suwardi. Menurut sepetahuan Sekcam Pace Suwardi itu tanah urugan.

“Kalau pabrik aspal belum ada sama sekali perizinannya, ini kan hanya tanah urugan yang perbatasan kearah timur itu to…!!!, itu sampai sekarang belum ada laporan sama sekali, baik dari pihak Desa Joho maupun pihak perusahaan,” ucap Sekcam Suwardi.

Saat ditanya terkait perizinan, PLT. Camat Pace Eko Sutrisno menambahkan, belum ada.

“Itu seperti contoh kasus yang ada di desa Cerme begitu ada laporan kalau tidak ada perijinannya ya langsung kita hentikan proyek tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Suharono Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang juga sempat disebut-sebut oleh mantan Kepala Bappeda Kediri, Sukadi dikantornya mengatakan, memang benar Kepala Bappeda Kediri menghubungi kami lewat telpon.

“Memang benar Kepala Bappeda Kabupaten Kediri koordinasi sama kami. Surat itu kan namanya perizinan, pengusaha Merak jaya beton kan ke perizinan, dan sudah saya suruh keperizinan, saya hantar ke perizinan jadi ya langsung berhubungan dengan perizinan. Ya namanya perizinan ya harus keperizinan ya satu atap,” ucapnya.

Saat ditanya terkait masalah perizinan, Suharono mengarahkan awak media keperizinan. Jadi PT. Merak Jaya Beton sudah kami antar ke perizinan selaku wakil Pemerintah. Kemarin pengusahanya PT. Merak Jaya Beton siapa ya saya tidak tahu. Untuk terusannya silahkan ke perizinan kami tidak tahu.

Senada disampaikan oleh Plt. Bupati Nganjuk, Dr. drs. H. Marhaen Djumadi, S.E, S.H, M.M, MBA usai memberi pengarahan kepada Organisasi perangkat daerah (OPD) mengatakan belum tahu masalah itu.

“Aku urung eruh iku ee….(aku urung tahu masalah iku ee.., arti Red) !!! aku belum memonitor ada pabrik aspal di Joho Kecamatan Pace,” jawabnya.

Saat ditanya tanggapannnya dari pernyataan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kediri, Sukadi yang menyebut nama Bupati Nganjuk, bahwa masalah ini sudah disampaikan ke Bupati Nganjuk, Kang Marhaen sapaan akrap PLT.Bupati Nganjuk menjelaskan, bahwa sampai saat ini, detik ini saya masih belum mengetahui dan menerima surat seperti yang diucapkan mantan Kepala Bappeda Kediri, belum masuk ke saya…!!,” tegasnya.

Ditempat berbeda pihak DPMPTSP Kabupaten Nganjuk mengatakan, sudah menerima surat pengajuan izin dari PT. Merak.

“Perizinan itu kan masuknya ke DPMPTSP pemohon memasukan ke DPMPTSP, kemudian kalau persyaratannya sudah lengkap..kan pertama itu kaitannya dengan kesesuaian kegiatan tata ruang…KKPR itu..setelah sesuai dengan permohonan maka terus kita kirim ke PUPR. PUPR itu kan yang merekomendasi KKPR. Kita juga kirimkan ke BPN kaitannya dengan pertimbangan teknis (pertek). Jadi posisi sekarang ini ada di situ..ada di PUPR dan di BPN.
Nanti kalau sudah ada rekomendasi kaitannya KKPR dari PUPR nanti dikirim kesini baru diproses izinnya,” jelasnya.

Camat Pace, Eko Sutrisno (kanan) Kaget : Kita Tidak Dilapori dan Tidak Tahu di Joho Ada Pabrik Aspal

Saat ditanya terkait lahan hijau, pihak DPMPTSP mengatakan, bahwa yang tahu itu kan pihak PUPR nanti akan dilihat ordinatnya serta zonanya. PUPR nanti tidak serta merta menyetujui, kan nanti ada tim yang cek lokasi dilihat akses keluar masuk yang diambil. Jadi sampai saat ini pabrik aspal itu belum ada izin apapun dari DPMPTSP Nganjuk, ini masih baru proses,” terangnya

Lanjutnya, kalau izin apapun belum masuk ke DPMPTSP maka otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar, makanya kita masih menungggu dari PUPR dulu. Lha PUPR sendiri nanti juga masih menunggu pertek dari BPN. Saat ditanya izinnya saja belum keluar kok pabrik sudah berdiri kokoh, DPMPTSP menjelaskan, Makanya nanti dari pihak PUPR belum kesini, DPMPTSP ini baru menerima pengajuan saja. Nanti ada tim bahkan semua OPD terkait dinganjuk termasuk nanti Satpol PP sebagai penegak Perda. Kita belum berani menentukan boleh tidaknya. Jadi kesimpulannya sampai detik ini kami DPMPTSP belum pernah mengeluarkan izin apapun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bilamana pihak terkait dalam hal ini OPD terkait di Nganjuk tidak mengeluarkan rekomendasi maka sacara otomatis kami DPMPTSP tidak akan pernah mengeluarkan izin karena semua saling terkait. Saat ditanya terkait sudah berdirinya pabrik aspal padahal belum mengantongi izin sama sekali, pihak DPMPTSP mengatakan, bahwa itu ranahnya Satpol PP.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Samsul Hadi saat dihubungi via whatsApp di nomer 0822 5716 7XXX terkait keberadaan pabrik yang belum mengantongi izin menjelaskan, kami akan cek ke lokasi.

“Mungkin minggu depan kita akan ngecek kelokasi, karena kita pada minggu ini banyak laporan,” katanya, Kamis (6/1/2022) siang.

Apakah pihak Pemkab Nganjuk dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda akan melakukan tindakan tegas, Samsul Hadi menjelaskan, kita ada SOP yang diatur berdasarkan peraturan yang berlaku,” tuturnya dengan tanpa memberi penjelasan yang lengkap.

Dijelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk nomer :
3 Tahun 2017 tentang bangunan Gedung Bab. IV pasal 9.
Ayat (1).
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan administrasi bangunan gedung meliputi : c. Izin mendirikan bangunan (IMB).
Ayat (3). Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi :
(a). Persaratan tata bangunan dan lingkungan.
(b). Persaratan Keandalan bangunan gedung.

Pasal 12
(1). Setiap orang atau badan wajib mengajukan permohonan IMB kepada Bupati untuk melakukan kegiatan.

Pasal 51
Pengendalian dampak lingkungan

Pasal 52
Pengendalian dampak Lalin.

Pasal 53
Pengendalian mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Bersambung). (Hadi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed