oleh

Ambyar..‼️ Pemdes Tarokan dan Kecamatan Tarokan Disinyalir Lost Control Terhadap Berdirinya Pabrik Aspal PT. Merak Diwilayahnya

-headline-11,819 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Tranding topik pemberitaan di Kabupaten kediri masih berkutat pada lost controlnya pihak Pemdes Tarokan, dan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Kedua Stakeholder di wilayah tersebut dianggap lost control atas kasus pembiaran berdirinya pabrik aspal milik PT. Merak di perbatasan antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Nganjuk yang disinyalir belum mengantongi izin sama sekali.

Kalau dilihat dari lokasi berdirinya pabrik dan akses pendukungnya termasuk akses jalan, jembatan timbang maupun stockpile serta akses keluar masuk sebagian masuk Kabupaten di Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Joko melalui Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas), Teguh dikantornya mengatakan, pengawasan pemerintah Desa Tarokan beserta kecamatan Tarokan sangat lemah.

Akses Jalan Masuk Serta Jembatan Timbang Yang Masih Dalam Tahap Penyempurnaan

“Kita ambil contoh proses pada akses jalan masuk saja. kita sudah tahu adanya perubahan lahan dari lahan pertanian menjadi akses jalan itu harus ada izin alih fungsinya. Apalagi itu menurut informasi dari pihak Pemkab Kediri bahwa lahan yang beralih fungsi tersebut adalah masih lahan hijau. Ini adalah bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Pemdes Tarokan serta pihak Kecamatan Tarokan. Karena kalau sudah ada komunikasi dengan kamituwo dalam hal ini Dusun Njegles (Khomari, red), maka otomatis kewajiban Kepala Desa harus tahu, “ucapnya, Selasa (11/1/2022) siang.

“Setelah Kamituwo setempat tahu maka kewajibannya Kepala Desa Tarokan harus melaporkan ke Kecamatan Tarokan. Kalau ini tidak tahu maka patut dipertanyakan kinerja dan etos kerja kedua pemangku wilayah tersebut. Wong Jangankan saja Kabupaten.. ditingkat Kecamatan saja tidak tahu…ada apa ini…???!!!. Mohon maaf Yang muncul opini secara langsung maupun lewat media ada apa ini kok pada tidak tahu. Artinya ini suatu prosedur yang mana harus dilalui artinya dari Bottom Up (bawah keatas, red) terkait kondisi situasional…Kamituwo itu kan mempunyai wilayah, desa kan juga mempunyai wilayah..mereka itu kan mempunyai garis keatas maka seharusnya pihak Pemerintah Desa Tarokan melaporkan ke Kecamatan Tarokan sekalipun itu itu hanya bisa diurusi ditingkat bawah ditingkat desa..laporan ke Kecamatan itu adalah wajib, “terangnya tegas.

Lanjut pria yang dikenal tegas dan disiplin tersebut mengatakan, kalau ditingkat Kabupaten saja belum ada laporan berarti belum ada laporan adanya pendirian pabrik serta aksesnya, buktinya saya sendiri untuk memperoleh data sendiri saja kesulitan maka bisa disinyalir pihak pemerintah desa Tarokan Lost Control dan lemah.

Baca Juga : Mantan Kepala Bappeda Kediri Berani Pasang Badan. Pabrik Aspal PT. Merak Jaya Beton Dibilang Wika….Ada apa..⁉️ https://detikbhayangkara.com/2022/01/08/mantan-kepala-bappeda-kediri-berani-pasang-badan-pabrik-aspal-pt-merak-jaya-beton-dibilang-wika-ada-apa-⁉️/

“Jadi sudah ada indikasi yang jelas bahwa pendirian pabrik beserta akses pendukung nya patut dipertanyakan. Kami Satpol PP sebagai penegak perda akan segera melakukan rapat secepatnya beserta tim dan stakeholder terkait untuk membahas hal ini.

Dia juga menambahkan, apa itu fungsi Kamituwo atau perangkat desa. Kamituwo itu membawahi RT/RW. Jadi sampai saat ini pemerintah kabupaten belum ada masukan laporan dari bawah, “ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa sidak yang dipimpin langsung oleh Kapala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Kediri, Teguh ke lokasi pabrik di Dusun Njelgles yang dilaksanakan pada hari Kamis (6/1/2022) sekira jam 14.00 wib, Tim langsung menuju ke Kantor Kecamatan Tarokan. Penunjuk jalannya disana adalah Kasi Trantib dan tim sempat menuju ke Balai Desa Tarokan untuk menemui Kepala Desa Tarokan tapi sayangnya kantor sudah tutup (Bersambung). (Hadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed