oleh

Pelaku Cabul Buron 1 tahun, akhirnya di Tangkap Tim Resmob Polres Bolmong

-Kriminal-10,873 views

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Resmob Bolaang Mongondow menangkap pelaku lelaki RAS alias Igel (20) warga desa Ponompian Kec. Dumoga Kab. Bolmong, yang di duga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir.

Setelah buron selama 1 Tahun dan dinyatakan DPO, yang bersangkutan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bolmong di kediamannya di Desa Ponompian Kec. Dumoga.

Penangkapan terhadap lelaki RAS alias Igel tersebut dilakukan pada, Selasa (11 Januari 2022) sekitar 00.30 wita.

Awalnya lelaki RAS alias Igel setelah melakukan perbuatannya melarikan diri ke Monokwari Prov. Papua Barat. Pihak penyidik Polres Bolmong sudah 2 kali melayangkan Surat Panggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak digubris sehingga dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai akhirnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pulang ke kampung halamannya di desa Ponompian, maka Tim Gabungan Resmob Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Timur langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Lelaki RAS alias Igel sendiri saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Sebagaimana diketahui kasus perbuatan cabul tersebut terjadi bermula dari perkenalan lelaki RAS alias Igel dengan korban KAP alias Nia (13) warga desa Kanaan Kec. Dumoga Kab. Bolmong, dimana pelaku berteman dengan kakak korban sehingga sering datang ke rumah korban sampai akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.

Selanjutnya pada, Sabtu (2 Januari 2021) sekitar 21.00 wita setelah keduanya janjian pelaku menjemput korban dengan sebuah mobil, dan mengajaknya menuju ke puncak perbukitan desa Kanaan. Setibanya di sana sambil keduanya bercakap-cakap di dalam mobil pelaku mulai menjalankan aksinya membujuk dan merayu korban sambil meraba-raba bagian tubuh korban yang sensitif, sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil.

Hal yang sama dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi lagi pada, Rabu (6 Januari 2021) sekitar 20.00 wita dimana pelaku menjemput korban, dan membawanya ke puncak perbukitan Desa Kanaan dan menyetubuhinya di dalam mobil.

Pasca kejadian pelaku langsung berangkat ke Monokwari Prov. Papua Barat, dan setelah sekitar setahun buron pelaku kembali lagi ke Desa Ponompian Kec. Dumoga sampai akhirnya ia ditangkap.

Kapolres Bolmong, AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku mengapresiasi kepada Tim Gabungan atas kesigapan dan kecepatan menangkap pelaku.

“Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2021/Sulut/SPKT/Res Bolmong tanggal 7 Januari 2021 dan pelaku sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Jo pasal 76D Undang-undang No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres yang ramah dengan wartawan ini. (F.RI.1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed