Detik Bhayangkara.com, Kota Bogor – Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Manakib Rejeki telah sampai pada sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada Rabu (26/1/2022). Para penggugat menuntut janji kompensasi atas keterlambatan pembangunan Perumahan Bukit Mekar Wangi di bawah perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum penggugat dari HartaKa & Co mengatakan bahwa, kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat dalam sidang mediasi itu dipertanyakan legal standingnya, pihaknya meminta kepada hakim untuk menganggap tidak ada karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa istimewa.
“Oleh karena itu, kami tekankan kepada tim mediator agar kehadiran pihak tergugat dianggap tidak ada,” tegas kuasa hukum penggugat, Ardin Firanata, S.H, M.H.
Dia menambahkan, kewajiban pihak PT. Manakib yang harus diselesaikan selaku pengembang perumahan Bukit Mekar Wangi kluster Alamanda menjadi pertanyaan. Pasalnya, perusahaan itu telah terlambat untuk membangun perumahan yang sudah dibeli oleh konsumen selaku penggugat.
Karena itu, dia juga mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak hanya memberikan izin usaha perumahan tersebut, tapi juga melakukan pengawasan.
Sementara itu, Sugi Prakarsa salah satu penggugat mengaku melakukan akad kredit pada bulan Juli 2018 dengan perjanjian dibangun setelah satu tahun, namun baru serah terima rumah pada bulan Desember 2020, jadi terlambat satu tahun lebih.
Karena itu, dia menuntut biaya ganti rugi dari keterlambatan penyerahan rumah maupun keterlambatan penyerahan surat surat. Selain itu, dia juga mengeluhkan buruknya fasilitas umum di perumahan yang dikelola PT Manakib.
Menurutnya, jalan di perumahan itu tidak beraspal, drainase buruk, tidak ada Mushola, bahkan penerangan jalan dibiayai secara swadaya. Terkait itu, Ardin Firanata meminta Pemkot Bogor untuk memperkuat pengawasan dan menindak developer perumahan tersebut karena tidak menyediakan fasilitas umum dengan baik. Pasalnya, berdasar Undang Undang No 1 tahun 2011, pihak developer dalam membangun perumahan wajib memberikan fasilitas umum.
“Hari ini kita tinjau itu tidak ada di perumahan Alamanda yang dimana klien kami mengalami kerugian kerugian atas pelaku usaha PT. Manakib Rejeki,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa, kuasa hukum penggugat akan mengajukan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Seusai mediasi yang pimpin hakim mediator, awak media mencoba konfirmasi kepada pihak kuasa hukum pihak tergugat ( PT.Manakib Rezeki ) saudara Mustofa, dirinya enggan memberikan statement apapun kepada media yang terkesan menghindarinya dengan lari ke arah pintu lobby utama Pengadilan Negeri Kota Bogor. ( A/A)
Komentar