oleh

Toloni Zendrato Mengajukan Kasasi Terhadap PT. ASL TIMUR Kabupaten Sintang

-daerah-12,309 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Berawal dari runutan dan kronologis perihal kasus Pemberhentian sebelah pihak terhadap Toloni Zendrato, SH dengan Jabatan sebagai  Division Manager di PT. Agro Sukses Lestari Timur, Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Brarat.

“Saya Toloni Zendrato, SH, Jabatan Division Manager PT. Agro Sukses Lestari Timur (ASLT) Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kami disuruh oleh Arisman (Pimpinan) untuk menebas lahan yang belum dikerjakan selama ini, saya bilang kita pastikan dulu lahan itu. Apa punya kita atau punya masyarakat pak,” ucap Taloni, (22/10/2019).

Arisman menyuruh Asisten Afedeling A (WINDO) untuk menebas lahan. Pada saat lahan yang ditebas tersebut, selesai dikerjakan dan datang pemilik lahan tanah bernama H. Arisman, mempermasalahkan lahannya yang ditebas oleh Toloni Zendrato, atas intruksi Perusahaan, dan kena hukum Adat. Tidak lama kemudian saya (Toloni Zendrato, SH) dimutasikan oleh Jhonatan Gunawan (General Manager) atas kejadian tersebut, dan Mutasi oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan maupun penandatangani surat pemindahan sebelumnya.

“Dan atas pemindahan/mutasi tersebut, Saya tidak berangkat, karena pada waku itu anak saya James R. Zendrato masih kelas VI SD tidak bisa pindah, istri saya sering sakit – sakitan, dan yang paling tidak berkenan adalah mutasi tanpa adanya pemberitahuan serta diberikan uang saku untuk biaya . Yang anehnya, gara – gara saya tidak berangkat. Dan Pihak perusahaan tempat saya berkerja menyuruh humas yang bernama Lalau, melaporkan saya ke Polsek Kelam Permai. Saya di panggil pihak Polsek dan diperiksa oleh KANITRESKRIM, dari hasil laporan dan pemeriksaan tersebut di lakukannya Gelar perkara. Dan dari Kapolsek Kelam Permai mengatakan, bahwa kasus ini bukan wewenang Polisi, pintanya kepada, bahwa pihak perusahaan silakan dilanjutkan kasus ini ke DISNAKERTRANS SINTANG,” beber Toloni menjelaskan ucapan kata dari Kapolsek Kelam Permai.

Lanjut Toloni Zendrato menjelaskan, bahwa 16 Januari 2020 Mediasi pertama di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sintang, bertemu Pak HATTA (Kadis). Menurut Kadis Disnakertrans kalau dengar penyampaian dari pekerja, ini hanya masalah kesalahan prosedur nampaknya, belum menemui solusi terangnya, kepada Pihak perusahaan dan Toloni Zendrato, dan mediasi itupun ditunda dan dilanjutkan lagi 23 Januari 2020.

“Pada mediasi ke dua, saya (Toloni Zendrato), tetap menyatakan, bahwa tidak pernah mengundurkan diri sebagai karyawan diperusahaan PT. ASL TIMUR, tersebut, dan ini adalah pemberhentian sepihak namaya, apalagi dikasi uang pisah hanya Rp = 17.289.000 (Tujuh belas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Sedangkan saya sudah bekerja 29 Tahun, hanya diberikan uang pesangon 12 bulan upah sebulan. Saya tidak terima, karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menerimanya. Karena surat mutasi tersebut cacat Hukum,” beber Toloni Zendrato dimediasi kedua itu di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sintang.

Atas penolakan yang disampaikan oleh Humas perusahaan tersebut, terlihat beberapa kali pak Udin selaku Humas dari perusahaan, menelpon Bos Perusahaan, bahwa mediasi keduanya juga gagal,” Ucapnya.

Pada tanggal 4 Maret dengan etika baik, saya mengirim surat kepada pak Sumadi Gunawan (pemilik perusahaan) di Padang melalui pak HOKIANTO TANJAYA (HRD) tidak ada jawaban. Tanggal 19 Maret 2020 datang surat dari Anwar Harahap (Pimpinan Project ) yang isinya : menyuruh kami mengosongkan rumah, sedangkan upah / gaji saya atau hak hak kami belum dibayar, jika saya di PHK.

“Dan tanggal 20 Maret 2020, saya terima surat panggilan dari Polres Sintang, saya tidak bisa hadir saat itu,karena saya sakit (sudah saya informasikan kepada penyidik(Markus). Tanggal 24 Maret 2020 datang surat lagi dari Anwar Harahap (Pimpinan project ) degan isi surat, menyuruh kami mengosongkan rumah Dinas, sedangkan pada saat itu upah dan pesangon kami belum dibayar, jika di PHK, apalagi yang mengirim surat tersebut, bukan Pimpinan saya, dan yang saya tahu, bahwa Pimpinan saya adalah Arisman, dan untuk mengosongkan rumah tersebut saya abaikan,” ungkap Toloni zendrato.

“Di tanggal 3 April 2020 Saya dipanggil di Polres Sintang sebagai saksi, saya tidak bisa hadir, karena sedang sakit, surat keterangan sakit dari dokter sudah saya kirimkan kepada penyidik (Markus) penyidik mengakui, bahwa informasi diterima pada tanggal, 4 Mei 2020 saya dipanggil lagi oleh Polres Sintang sebagai TERSANGKA, Saya datang diperiksa, dan langsung ditahan” dan saat saya ditahan, bahwa Kasatreskrim Polres Sintang mengatakan, besok akan datang pihak perusahaan dan Disnaker disini untuk mediasi tangal 5 Mei 2020 datang tim dari Perusahaan (Udin, Orianto, Anwar Harahap, Paulus S lalau, dan Arisman) menyampaikan kepada saya, bahwa perusahaan tidak ada penambahan uang pesangon lagi, kalau mau terima silakan, tidak terima silakan, perusahaan siap. Ungkap perwakilan dari perusahaan tersebut,” kata Toloni Zendrato menerangkan kepada Awak media.

“Tanggal 6 Mei Penyidik Polres Sintang (Markus) menelpon saya, menanyakan jam berapa bisa bertemu di Mes PT. ASL TIMUR dan Saya jawab sekitar jam 3 atau jam 4 nanti kami sampai di Mes,” kata Toloni Zendrato.

Setelah kami tiba dirumah, tidak lama kemudian datang beramai – ramai dari pihak Perusahaan (Arisman, Anwar Harahap, Orianto, Palus S lalau, Step, Aleks dan lain-lain serta 4 orang Polisi, langsung menyuruh saya tanda tangan surat untuk menerima sejumlah uang, saya sempat berdebat sedikit karena saya (Toloni Zen), mengatakan bahwa TIDAK PERNAH MENGUNDURKAN DIRI pada pekerjaan dan Jabatan saya sebagai Divisi Manager PT.ASL TIMUR, karena saya ditekan terus dengan memakai pihak Kepolisian. Akhirnya saya dengan terpaksa saya terima uang itu sebesar Rp= 59.716.000 (Lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dengan catatan, saya bilang kepada Pimpinan (Arisman), bahwa masalah ini tetap saya laporkan ke Disnaker.

” Silakan pak zen lapor, tapi jangan dibawa nama saya (kata Pak Arisman ),” beber Toloni.

Besok pagi – pagi awal datang saudara Enos bagian Project dengan membawa surat Perjanjian Bersama. Berarti mereka minta tanda tangan mediator dan kepala Dinas pada malam hari, yang janggalnya di Surat Perjanjian Bersama, ini ada mediator lain yang ikut tanda tangan, bernama (Yohanes Trimulya,SE) NIP.19790919201101 1 004, padahal didalam surat penunjukan mediator hanya satu orang mediator yaitu : Adisti M. illu, S. Sos NIP.19840807 201501 2 001. Saya sudah beberapa kali kirim surat ke Pemilik Perusahaan di Padang, tidak ada tanggapan.

Dan pada saat dalam menangani Sidang PHI ditipikor di Pontianak yang beralamat Jl. Urai Bawadi, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saya Toloni Zendrato, SH., menyerahkan kuasa KANTOR RONI MULIATER PANJAITAN, SH dan REKAN di Jl. Parit Haji Husin 2 Pontianak Tenggara Kota Pontianak.

Dan pada tangal 04 November 2021 pukul 14.30 wib sidang pertama PHI digelar, dalam persidangan perkara perdata Gugatan Hubungan Industrial No.44/pdt.Sus/PHI/2021/PN Ptk.

Pada sidang pertama, dan anehnya lagi pada saat di persidangan, saudara SARMAN MANULANG mengaku Pengacara/Lawyer dari perusahaan tersebut, saat waktu bersidang dan tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA), maupun BAS nya di depan Majelis Hakim dalam persidangan, namun kok bisa ikut bersidang dalam membela perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum saya (Fety) lewat Watshap pada waktu sidang (Penyerahan BB). Fety menyerahkan BB Surat Penahanan dan lain-lain, pihak
tergugat pada sidang berikutnya menyerahkan BB yang berisi foto waktu saya tanda tangan PB di depan polisi, Majelis Hakim mengatakan “ buktinya yang sama ini dengan yang diserahkan oleh penggugat “ .

Toloni Zen, menjelaskan ada yang anehnya lagi ketika pada tanggal 13 Januari sidang tentang pembacaan PUTUSAN, kuasa Hukum (Fety), yang menyampaikan kepada saya (Toloni Zen), selesai sidang, menjelaskan, bahwa gugatan kita ditolak Pak, “kata Fety menjelaskan. Dan saya tanya alasan apa ? gak jelas pak,”ujar Fety.

Salah seorang PH mengatakan semua BB dari kita dikesampingkan/diabaikan. Okelah kita ajukan upaya hukum (memori kasasi ). Setiap PH datang ke PHI untuk ambil salinan PUTUSAN, Putusan belum ditanda tangani, dengan alasan bahwa Hakim cuti,” ungkapnya.

Menurut Toloni Zen, membeberkan ada beberapa kali Kuasa Hukum nya, ke PHI untuk menanyakan akan putusan sidangnya itu untuk diambil, dan dari pihak Pengadilan ( Panitranya) putusan belum ditangani oleh Hakim, karena Hakim lagi cuti, itu selalu alasannya dari Panitra PHI.

Terakhir Kuasa Hukum saya (Fety) datang lagi mau ambil PUTUSAN tetap tidak bisa, dengan yang baru lagi, bahwa putusan tersebut ada yang perlu diperbaiki.

“Kuasa Hukum Saya ( Fety), juga menanyakan tentang keberadaan Hakim PHI kepada pegawai di Pengadilan PHI TIPIKOR apakah benar cuti,”ujar Fety.

Pegawai pengadilan tipikor menjelaskan kepada kuasa hukum saya( Fety), Hakim PHI tidak cuti , dan ada ditempat. Waktu sudah lewat 14 setelah putusan dibacakan, pihak PHI belum memberikan salinan PUTUSAN yang sudah di tanda tangani kepada pihak penggugat.

“Jujur saya  sangat kecewa karena belum juga dapat salinan putusan tersebut sebagai syarat untuk mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Pontianak,” ungkap Taloni.

Dengan berat hati, saya minta bantuan MEDIA untuk minta klarifikasi penjelasan kepada Majelis Hakim PHI, Panitera, apa sebenarnya yang terjadi ? Karena Surat Perjanjian Bersama (SPB) tersebut tidak memenuhi unsur unsur pasal 1320 KUH Perdata dan Barang Bukti berupa Surat PENANGKAPAN dari pihak Kepolisian. PH sudah menyerahkan BB (Barang Bukti) tersebut kepada Majelis Hakim.

“Inikan sudah jelas ikut campur pihak ke tiga, dalam hal ini pihak kepoisian, hak – hak kami belum dibayar, belum terjadi pelanggaran pidana. Dan Mengenai berkas Putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak baru diterima, tepatnya tanggal 2 Januari 2022 diterima oleh Bapak Roni Panjaitan, SH salah satu Kuasa Hukum,” pungkas Toloni Zendrato, SH. (A. Rakhman Hudri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed