Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Warga Desa Kliteh Kecamatan Malo Kab. Bojonegoro mengucapkan terima kasih kepada Polres Bojonegoro Polsek Malo terkait penanganan terhadap pertambangan yang diduga ilegal di desanya, karena pertambangan tersebut dekat dengan bengawan solo hanya berjarak sekitar 10 M dan sekitar 25 M dari pemukiman warga.
“Terima kasih Kanit reskrim Polsek Malo sudah menghentikan dan memasang papan imbauan larangan melakukan pertambangan,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Kamis (3/2/2021).
Namun, imbuhnya, warga juga berharap bahwa tindakan penghentian terhadap pertambangan ilegal juga berlaku kepada pengusaha yang lain, termasuk pertambangan pasir milik FN (inisial, Red).
“Pertambangan milik FN (inisial, Red) berada di dekat lokasi pertambangan milik MR (inisial, Red) yang baru dihentikan, dan menurut informasi bahwa Sabtu (5/2/2022) FN akan beroperasi kembali, warga berharap Aparat penegak hukum (APH) juga berlaku tegas untuk menghentikan tambang tersebut, karena sama-sama diduga izinnya atas nama milik PT Flash Entertainment indonesia bukan pelaku usaha,” ungkapnya.

“Aktivitas pertambangan di dekat Bengawan Solo sudah meresahkan warga. Sebab, tambang pasir ilegal ini dapat mengakibatkan abrasi berat di sekitar tepian Bengawan, apalagi air tersebut saat ini juga sudah tercemar adanya minyak dari tambang minyak yang di eksplorasi masyarakat Kedewan,” bebernya.
Diketahui, dalam pertambangan di Desa Kliteh telah terbit IUP atas nama PT Flash Entertainment Indonesia, namun diduga pelaku usaha bukan dari PT tersebut, lantaran awak media yang pernah mengalami kasus pengeroyokan saat meliput kasus tersebut, dalam mediasi di Polsek Malo diselesaikan oleh FN (pelaku usaha).
Diduga dalam IUP tersebut telah terjadi rekayasa terkait luas wilayah yang tertera 21,35 Ha, namun fakta dilapangan saat ini masih sekitar 1 Ha, dan pelaku usaha masih mencari lahan untuk di galih, terbukti sudah hampir 2 minggu aktivitas milik FN berhenti.
Dalam IUP tersebut Diktum ketujuh berbunyi : Pemegang IUP dilarang :
a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
c. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. namun herannya hingga saat ini pemilik PT maupun pelaku usaha diduga belum tersentuh hukum.
Kanit Reskrim Polsek Malo, Bripka Agung saat dikonfirmasi redaksi mengatakan, sudah memasang imbauan saya.
“Papan imbauannya sudah ada dan sudah tiga hari libur,” jawab Kanit Reskrim via selulernya, Kamis (3/2/2022).
Ditambahkannya, tiap hari saya ada disana tapi hari ini belum, karena masih ngelayat.
Saat ditanya milik FN akan jalan, apakah juga akan dipasang papan imbauan?, di jawab oleh kanit,“bila FN tidak punya, itu perizinannya milik pak Tris”.
Kembali awak media menyampaikan, bila ada dugaan penyalahgunaan IUP karena pelaku usaha adalah FN, di jawab oleh Kanit Reskrim,” saya tidak berani berkomentar itu”.
“Karena faktanya milik PT Flash,” tandasnya. (Red)






