oleh

Penindakan Pertambangan Pasir diduga Ilegal di Wilkum Polsek Malo Terindikasi Tebang Pilih

-headline-13,084 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Cerita terkait pertambangan pasir yang di duga ilegal di wilayah hukum (Wilkum) Polsek malo Polres Bojonegoro tepatnya di Desa Kliteh Kecamatan Malo Kab. Bojonegoro, seakan tidak pernah ada habisnya, setiap hari ada pergunjingan terkait pertambangan tersebut.

Kali ini warga menginformasikan bahwa, Polsek Malo pada, Sabtu (5/2/2022) menghentikan pertambangan yang diduga ilegal milik mbah Sukran/MR(inisial, Red), namun anehnya milik FN (inisial, Red) masih bebas beroperasi, padahal ke dua galian tersebut di duga sama-sama ilegal karena izinnya memakai IUP PT lain.

“Warga berterima kasih atas kinerja Polsek malo yang telah menghentikan pertambangan tersebut, karena pertambangan tersebut dekat dengan bengawan solo hanya berjarak sekitar 10 M dan sekitar 25 M dari pemukiman warga,” ucap warga.

Namun, imbuhnya, kenapa yang dihentikan hanya pertambangan milik MR sedangakan pertambangan pasir milik FN masih bebas beroperasi seakan kebal hukum.

“Apakah pertambangan milik FN diduga dibekingi oleh oknum pejabat , atau diduga ada atensi yang masuk ke kantong oknum pejabat?,” tanyanya heran.

Atas peristiwa tersebut, Redaksi kembali menghungi Kapolsek Malo, AKP Ngatimin via selulernya dan di jawab Gih pak Sabtu hari ini anggota saya kembali ke lokasi lagi

“Kami hanya bisa sebatas mengimbau penambang ke dua-duanya. Kalau ranah Revresif kewenangan Kabupaten,” jawab Kapolsek Malo.

Sementara, Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, SH, SIK, MSi saat dikonfirmasi redaksi mengarahkan untuk menghubungi Kasat reskrim

“Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren, S.H., S.I.K., M.H belum menjawab konfirmasi dari redaksi.

Diketahui, dalam UU nomor 2 tahun 2009 Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed