Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Banyak cara yang dilakukan oleh pelaku pertambangan ilegal untuk mengamankan usahanya dari jeratan hukum, salah satunya seperti yang dilakukan oleh pelaku Pertambangan, MK (inisial, Red) di Dusun Jambu Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan untuk melancarkan aksinya diduga menggunakan sistim buka tutup.
Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga di pim-pong oleh pelaku, karena hingga kini belum berhasil mengamankan barang buktinya, diduga setiap didatangi anggota Polres Malang alatnya sudah dipindah.
Baca Juga : Diduga Ada Pembiaran Pertambangan Ilegal di Kecamatan Tajinan https://detikbhayangkara.com/2022/02/09/diduga-ada-pembiaran-pertambangan-ilegal-di-kecamatan-tajinan/
Terkait aktivitasnya, awak media sudah ke tiga kalinya melaporkan kepada APH, laporan yang pertama (22/9/2021), laporan ke dua (9/2/2022), dan laporan ketiga kalinya (15/2/2022).
Pantauan awak media, (15/2/2022) puluhan armada dump truk keluar masuk lokasi tersebut, untuk mengangkut tanah urug dan di bawah ke lahan yang beralamat di Jl. Iman Sari Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan. Saat awak media dilokasi pertambangan MK tidak berada dilokasi. Atas aktivitas tersebut awak media melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi via selulernya.
“Baik Mas,” jawab Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi. (Red)
Komentar