Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Sanggau berlakukan PPKM level 3, keputusan itu di keluarkan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi Pada, (15 Februari 2022).
Hal itu dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga), mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 (14 hari) di Kabupaten Sanggau, hal itu tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi.
Dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau yang di tandatangani Ketua Satgas Paolus Hadi di sebut, pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Sanggau, Satgas Covid-19 berkolaborasi dengan TNI,POLRI dan Kejaksaan, dalam pelaksanaan
PPKM Level 3 (Tiga) COVID-19 serta melaksanakan Penerapan Peraturan
Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.
Status Kabupaten Sanggau di PPKM level 3 menurut Paolus Hadi, menutut pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang di batasi dalam Pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Sanggau, antara lain kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibatasi dan dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Selain itu tempat usaha yang tidak melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan, serta bagi pengunjung dan karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, dalam rangka pengendalian. Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan agar melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat, lanjut usia dan anak sekolah serta pendataan penerima vaksin.
Memastikan penderita Covid – 19 dengan CT rendah/ bergejala ringan
untuk melaksanakan isolasi, terpusat agar mendapatkan obat-obatan yang
dibutuhkan, dan Pengelola Rumah Sakit harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen.
Di haruskan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perdagangan, Perkantoran, Sekolah, dan Perguruan Tinggi. Kegiatan Pada Area Publik ( Fasilitas Umum, Tempat Wisata, Area Publik lainnya antara lain Perhotelan, Restoran, Rumah Makan, Cafe,Warung Kopi).
Kegiatan Seni Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan (Lokasi Seni,
Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) akan di batasi, selain itu Pelaksanaan Kegiatan olahraga/event keolahragaan harus (tanpa penonton). ( Peru Artiadi )






