oleh

Desa Sungai Raya Gelar Musrenbangdes

-daerah-12,043 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Desa Sungai Raya gelar Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dilaksanakan di Kantor Desa Sungai Raya Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Senin (14/3/22).

Hadir dalam Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Sekdes, BPD, Kadus, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Ketua RW serta Ketua RT.

Pitut Dwi Yugono, SE  mengatakan, rapat ini adalah Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Rencana Pembangunan Desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).

“Ini suatu keharusan,” ucap Kades yang terpilih dua priode ini pada saat di wawancarai media setelah acara musyawarah.

“Dasarnya Musyawarah ini Yaitu Pedoman tentang RPJM Desa undang undang No. 6 Tahun 2014 seperti di bawah ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, Jadi Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, begitu juga usulan dari bawah dari masyarakat menyampaikan ke RT, RW ke Kadus (Kepala Dusun),” imbuhnya.

“Terhadap pembangunan daerah, juga evaluasi dilakukan baik terhadap dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini dapat diketahui sampai sejauh mana capaian kinerja RPJMD sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, hingga tahun berkenaan ke depan. Rencana kinerja kita 2022 – 2027,” pungkasnya. (A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed