oleh

Mantap….Beredar Larangan dari Kejagung Terkait Intervensi dalam Pengadaan dan Jasa

-headline-14,470 views

Detik Bhayangkara.com, Serang – Beredar sebuah surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 15 Maret 2022 dengan nomor B- 364/D/Ds.2/03/2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mengenai larangan Intervensi ataupun campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskan, diterbitkannya surat ini merupakan tindaklanjut dari memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-66 /A/SUJA/03/2022 tentang larangan dan atau intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga/instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan BUMN/BUMD.

Surat tersebut secara tegas memerintahkan mengenai larangan dalam hal meminta proyek ataupun kegiatan lainnya yang dinilai dapat mencoreng institusi dan mencederai kepercayaan publik.

Berikut poin yang diperintahkan dalam surat tersebut :

1. Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi dan serta kepercayaan publik

2. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani.

Surat ini juga sebagai penegasan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 12 Februari 2022, hal Masih Adanya Permintaan Proyek pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed