Makin Memanasnya Sengketa Lahan Antara Yayasan dan Ahli Waris Mangsoer R H Dalem

daerah16,151 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Sengketa tanah yang kini menjadi kawasan emas di Kota Bogor kian memanas, tanah seluas 9,4 hektar yang berada di kp Parung Banteng RT 02 RW 02 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor tersebut, di klaim oleh ahli waris dan Yayasan Wiranata. Karena Yayasan Wiranata menyebut lokasi tanah tersebut merupakan wakaf yang diterima dari alm Adipati Wiranata.

Hal ini pun dianggap janggal pihak ahli waris, tidak sesuai runtutannya, karena alm Adipati Wiranatakusumah yang pernah menjabat sebagai Bupati Bogor pertama, meninggal sudah lebih dari 1 abad lalu, saat menunaikan ibadah haji tahun 1872 dan meninggal di mekkah.

Sertifikat tanah pertama muncul atas nama Adipati Wiranatakusumah pada tahun 1991 dengan nomer 366, dan diduga dengan bantuan desa yang saat itu masih menjadi wilayah Kabupaten Bogor, sertifikat tanah tersebut berubah dengan atas nama Yayasan Wiranatakusumah, dengan sertifikat no 1 tahun 2001.

Kuasa dari ahli waris pun sempat bingung dengan munculnya sertifikat dengan atas nama orang yang sudah meninggal lebih dari satu abad lalu, dan mempertanyakan apakah tanah wakaf dapat diperjual belikan.

“Ini yang bikin bingung, masa bisa muncul sertifikat atas nama yang sudah meninggal lebih dari satu abad lalu, juga setelah di klaim bahwa lokasi tersebut sebagai wakaf, kami mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sudah di jual kepada pihak ke 3,” kata Juanda Hermawan, yang diberi kuasa oleh ahli waris untuk menguasai lahan, di lokasi tanah sengketa, Selasa (29/03/22).

“Pernah juga kami mengecek asal usul tanah ini, dan tertulis sebagai peninggalan, hal ini justru membingungkan kami selaku ahli waris, dimana peninggalan itu kan berupa situs bersejarah, tapi di lokasi kita tidak ada situs bersejarah itu,” imbuhnya.

“Sempat kami cek leter c di kelurahan, malah sepertinya rancu datanya, masa tanah lokasi ini ditulis peninggalan, padahal ini kan tanah adat, lagi kalau benar tanah ini merupakan wakaf, dapat diperjual belikan kepada pihak swasta,” terangnya.

Juanda juga menyatakan, pihaknya sudah menggugat di pengadilan dan selama ini putusan pengadilan memenangkan pihak ahli waris atas nama Rudy Yusuf, dan saat ini sedang menunggu keputusan MA atas kasus sengketa tanah itu.

“Yah tinggal selangkah lagi, tinggal tunggu putusan MA saja,” ucapnya.

Media mencoba menghubungi Yayasan Wiranata yang beralamat di gg Wahir Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberimbangan atas gugatan tanah tersebut, tapi alamat kantor yayasan tersebut tidak dapat ditemukan, sehingga media tidak dapat mengkonfirmasi kepada Yayasan Wiranata tersebut. ( Abet/AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *