Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Berdasarkan hasil temuan Awak media pada, Senin (11 April 2022), dermaga PT sinar utama diduga belum mengantongi izin dokumen yang lengkap, sedang melakukan kegiatan bongkar pupuk dengan bebas di Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
awak media langsung menghubungi pihak KSOP, Iswanto melalui WhatsAppnya, dirinya menjelaskan bahwa, pupuk yang di bongkar itu di luar ijin PT sinar utama.
“Sekarang PT sinar utama masih dalam proses, perizinan dermaga tempat bongkar semen batu kapur dan pasir,” ungkap Iswanto.

Berdasarkan beberapa keterangan dari pihak pekerja atau karyawan setempat yang disampaikan ke pihak media bahwa, pupuk tersebut langsung di muat ke Dam Truck dibawa ke berbagai tempat yang ada di Ketapang ini.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT sinar utama sudah beberapa kali dihubungi awak media via WhatsAppnya tidak ada respon sama sekali. (A. Rakhman Hudri)






