oleh

Pejabat Bupati Koltim Serahkan SK PNS Secara Simbolis Dirangkai dengan Pengambilan Sumpah

-Adv-12,546 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Pj Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si secara resmi menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah dan janji PNS bagi PNS formasi 2019, SK CPNS dan PPPK fungsional guru dan non guru formasi 2021 yang berlangsung di Gedung Aula Pemda Koltim, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/4/2022).

Di awal sambutannya Sulwan menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM), aparatur negara yang mempunyai peranan dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Begitupun PPPK sebagai produk strategis aparatur yang baru, yang lahir berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aparatur guru dimasa-masa yang akan datang.

“Sosok PNS dan PPPK ini sejatinya diwujudkan dengan sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan penuh kedisplinan loyalitas, integritas, dan rasa tanggung jawab terhadap bidang tugas masing-masing,” jelas Sulwan.

Saudara-saudara, ini adalah hasil dari rangkaian seleksi penerimaan yang sangat ketat dan kompetitif yang dilakukan berbulan-bulan lamanya, sehingga harus bersyukur atas capaian hasil sampai tahap ini. Di mana tahapan tersebut diawali dari penerimaan secara terbuka baik dari seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi yang dilakukan Panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yaitu melalui, tahapan penerimaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan sebagai ASN.

“Saya selaku pejabat pembina kepegawaian sangat mengharapkan agar dalam mengemban amanah ini senantiasa berpegang pada kecerdasan spritual yaitu pengendalian diri dalam membina hubungan antar ASN, terlebih lagi antar atasan dan bawahan, kecerdasan sosial yaitu mampu mengkomunikasikan kegiatan pembangunan kemasyarakatan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada seluruh masyarakat, baik internal Kabupaten Kolaka Timur maupun daerah lainnya,” kata Sulwan.

“Begitupula kecerdasan intelektual harus kalian miliki, yaitu senantiasa mengasa dan membina disiplin kalian dalam bekerja baik secara personal maupun kelembagaan. Di samping itu pula yang tidak kalah pentingnya juga adalah kebutuhan transformasi teknologi yang akhir-akhir ini semakin tidak dapat dibendung dalam setiap pekerjaan dan kegiatan dalam menjalankan program kegiatan disetiap OPD,” sambungnya.

Lebih lanjut, satu hal yang harus kalian tanamkan yakni daerah ini membutuhkan tenaga dan fikiran dalam memajukan Kabupaten Koltim. Untuk itu jangan ada lagi yang mengajukan permohonan untuk pindah ke wilayah apabila sudah resmi terangkat menjadi ASN di lingkup Pemerintahan Kolaka Timur, sebagaimana surat pernyataan yang sudah disepakati yaitu paling singkat 10 tahun untuk mengabdikan diri di daerah ini. Hal ini sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 27 tahun 2021 khususnya pasal 52 ayat 2 yang mana dinyatakan bahwa, dalam hal pelamar ASN dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah wilayah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Berdasarkan peraturan Menpan RB tahun 2021, kata matan camat di Konawe ini, tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan dalam rangka mempercepat tujuan strategis nasional dipandang perlu dilakukan rekrutmen ASN sebagai unsur pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, masih Sulwan, Pemerintah Pusat mengalokasikan kebutuhan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur setiap tahunnya sejak 2019 sampai 2022 yang hari ini mendapatkan legitimasi dari pemerintah sebagai ASN dengan rincian CPNS formasi tahun 2019 sejumlah 191 orang, CPNS sebanyak 143 orang dan PPPK fungsional guru sebanyak 381 orang serta fungsional penyuluh pertanian berjumlah empat orang.

“Kita sepatutnya berbangga karena mendapatkan energi baru dari ASN yang hari ini kita saksikan. Untuk itu diharapkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban setia CPNS dan PPPK ini hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sulwan. (@ntDB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed