Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Meski pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kenongo Kecamatan Jabung (5/12/2021) telah usai, namun baru-baru ini mencuat kabar tak sedap terkait pelaksanaan pilkades tersebut. kabar tak sedap itu muncul terkait adanya dugaan korupsi anggaran dan pemalsuan tanda tangan ketua BPD, Nur Sugianto pada berita acara pengesahan calon kepala desa dan pengesahan calon kepala desa terpilih.
“Diduga ada tindak pidana korupsi anggaran Pilkades Kenongo, Sekretaris Desa (Sekdes) Kenongo juga menjadi Sekretaris Pilkades Kenongo di bulan Desember tahun 2021 diduga mengendalikan seluruh jalannya proses pilkades, terutama anggaran pilkades,” ucap salah seorang warga yang meminta namnya diinisialkan, (29/4/2021).
Dirinya mengabaikan kepanitiaan, mengangap mulai dari ketua panitia sampai anggota Pilkades tidak punya peran dan tidak mengerti.
“Dugaan korupsi muncul dari perbandingan Pilkades di 3 Desa yakni, Desa Kenongo, Desa Kemiri dan Desa Sukolilo,” terangnya.
Menurutnya, Desa Kenongo yang jumlah hak pilihnya paling sedikit (2100) tetapi memakan anggaran Rp. 140 juta, sedangkan Desa Kemiri (4200) menelan anggaran Rp. 95 juta, dan Desa Sukolilo (4600) hanya menelan anggaran Rp. 106 juta.
“Parahnya, dari anggaran yang dibutuhkan dalam Pilkades Kenongo tersebut masih dibebankan kepada calon sebesar Rp. 45 juta,” bebernya.
Masih menurut warga, Desa Kenongo dengan jumlah hak pilih sedikit tetapi anggarannya terbesar, dan di akhir pelaksanaan Sekdes di mintai laporan oleh ketua panitia dan anggota juga Ketua BPD hingga saat ini tidak pernah memberikan laporan tersebut.
Ketua BPD Kenongo, Nur Sugianto saat dikonfirmasi pihak redaksi media ini membenarkan terkait besaran anggaran dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
“Untuk besar anggaran tersebut disampaikan pada saat rapat, tetapi tidak disampaikan secara rinci kegunaannya untuk apa, karena hingga saat ini memang belum ada laporan terkait penggunaan anggaran Pilkades kepada BPD,” terang Ketua BPD Kenongo.
Ditambahkannya, pernah saya meminta laporannya ke Sekdes tetapi dijawab oleh Sekdes wes gampang di sini ada (Sudah gampang disini ada, istilah Red).
Terkait pemalsuan tanda tangan dirinya, Nur Sugianto membenarkan peristiwa itu.
“Saya tidak pernah tanda tangan dalam berita acara pengesahan calon kepala desa dan pengesahan calon kepala desa terpilih, tetapi tiba-tiba tanda tangan saya ada, katanya untuk mempercepat proses jadi ada yang memalsukan tanda tangan,” jelasnya.
“Untuk menjaga marwah BPD yang dipilih oleh warga, saya bersedia untuk melaporkan pemalsuan tersebut ke aparat penegak hukum bila tidak ada itikat baik dari pelaku,” tegasnya lagi.
Terpisah Sekdes kenongo, Joko Sutrisno saat dikonfirmasi via seluler menyampaikan, sepertinya kalau hal penting seperti ini saya gak mungkin melakukannya bapak.
“Dulu kita dan desa desa lain menghadap pak camat, diperbolehkan hanya dari pihak ketiga,” jawabnya via WhatsApp, Sabtu (30/4/2022).
Namun saat ditanya kembali terkait pemalsuan tanda tangan siapa yang melakukannya?, dijawab oleh sekdes, Jadi mohon dengan sangat untuk jawaban ini kulo dereng saget jawab bapak nggeh (jadi mohon dengan sangat untuk jawaban ini saya belum bisa jawab, istilah red).
Diketahui, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. (Red)
Komentar