Diduga Oknum ASN di Bangkalan Membangkang SE dari Menteri PANRB

headline14,188 views

Detik Bhayangkara.com, Jatim – Pemerintah melalui Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ),  Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam SE tersebut tertuang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk mudik dan berlibur pada periode Lebaran 2022. Namun diduga ada oknum ASN yang membangkang terkait SE tersebut.

Pantauan awak media, oknum ASN tersebut beserta keluarganya sedang menikmati liburan di tempat rekreasi  Taman Safari Prigen, Nampak mobil berplat merah dengan nopol M 10XX GP jenis Kijang Inova yang sedang dikemudikannya berkeliling untuk melihat satwa yang berada di tempat rekreasi tersebut, Jum’at (6/5/2022).

Seakan dirinya tak takut akan sanksi yang bakal dialaminya, dengan santainya oknum tersebut berkeliling, dan sesekali berhenti untuk mengabadikan hewan yang ditemuinya.

Hingga berita ini ditayangkan tim masih belum mendapatkan informasi, terkait pemegang kendaraan dinas tersebut, namun bila dilihat dari nopolnya diduga kendaraan tersebut milik Pemkab Bangkalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *