oleh

Tindakan Pidana Melawan Hukum Terhadap Petugas Saat Menjalankan Tugas Yang Sah

-Kriminal-10,738 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara –  Jajaran Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar Narkoba, SY (inisial, Red) di rumahnya Desa Karanggondang RT.05 RW.04 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara pada, Jum’at (6 Mei 2022) 16.30 WIB, saat itu petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang melekat padanya (di rumah pelaku), saat itu pelaku telah diikat dengan Cable Tis, kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah oleh Pelapor untuk mencari barang bukti lain yang di buang

Sedangkan petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah, namun disaat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku MK (inisial, Red),An (inisial, Red), Am (inisial, Red) sedangkan Dn (inisial, Red) yang merupakan adik pelaku narkoba ikut serta dengan cara merebut HP pelaku yang diamankan, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.

Saat peristiwa perlawanan terjadi, Pelapor mendengar keributan di dalam rumah dan membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka, pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut dan melarikan diri, kemudian salah satu petugas meminta back up dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi dan petugas mengamankan para tersangka (keluarga pelaku narkoba) dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Kbm Suzuki ertiga hitam, 1 buah tongkat kayu, 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau, 1 buah kaos singlet warna putih.

Atas perbuatan tersebut di atas,barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 214 HUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP ancaman pidananya 7 tahun penjara. ( Sunarso ALMIJ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed