Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Pasca viral terkait dugaan Galian C ilegal yang berlokasi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Bojonegoro yakni, lokasi di Desa Tebon dan Desa Prangi Kecamatan Padangan, dan di Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu, pada hari ini (16/5/2022) tidak nampak ada aktivitas di lokasi tersebut. Kecuali lokasi yang berada di Desa Prangi yang hingga berita ini ditayangkan masih terlihat beroperasi.
Pemandangan dilokasi Desa Prangi nampak 2 alat berat berdiri dengan gagah melakukan aktivitas pengerukan, yang memang yakin seakan tidak akan berani menyentuh kegiatan pengerukan meskipun diduga ilegal. Nampak pula puluhan dump truk keluar masuk lokasi tersebut.
Bahkan, salah satu pengusaha galian C ilegal, ML (inisial, Red) sempat mengaku bila dirinya tidak memiliki IUP, tetapi telah izin kepada oknum, TG (Inisial, Red).
“Tidak ada izinnya, tapi saya sudah izin sama pak TG,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).
Sontak saja ucapan dari ML di konfirmasi kepada TG, kepada redaksi ini TG menjawab bila ML jawabannya mengarang.
“Ngarang-Ngarang saja ML, coba aku telpnya,” jawab TG kepada Redaksi.
Salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan menerangkan bahwa, setahu saya memang lokasi di dekat situ pernah terbit IUP atas nama Sarif Usman.
“Setahu saya memang lokasi didekat situ pernah terbit IUP atas nama Sarif Usman pada tahun 2018,” jelasnya, Senin, (16/5/2022).
Tetapi, imbuhnya, lokasi yang digalih saat ini diduga diluar lokasi yang terbit IUP tersebut, dan komoditasnya berbunyi pasir urug, sedangkan saat ini sering mengeluarkan tanah urug.
“pada point ke tiga berbunyi, IUP operasi produksi ini dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan gubernur Jawa Timur, sedangkan yang mengelolah saat ini adalah ML,” jelasnya.
Demi tegaknya keadilan dan hukum, dimohon aparat hukum segera menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha ilegal tersebut.
Diketahui, Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red)
Komentar