oleh

Curi Uang Ratusan Juta Milik Majikan, ART diamankan Tim Resmob Polres Tomohon

-Kriminal-10,819 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang perempuan berinisial TM (31), terduga pelaku pencurian uang ratusan juta, yang terjadi di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah pada, Rabu (13/5/2022).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga ini diamankan pada hari Senin (16/5/2022) saat berada di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang milik korban bernama Chitra Le, yang merupakan majikan pelaku dengan cara membobol ATM milik korban.

“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM milik korban selanjutnya menggasak uang pelaku hingga mencapai Rp. 110 juta, sedangkan uang Rp. 10 juta lainnya, pelaku curi di bawah rak pakaian milik korban, jadi total uang yang dicuri sebanyak Rp. 120 juta,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pelaku diketahui saat korban mengecek rekening banknya, dan ternyata sudah terjadi transaksi penarikan uang yang diakui bukan dilakukan oleh korban sendiri.

“Mengetahui uang di dalam rekeningnya sudah ditarik seseorang, korban pun meminta konfirmasi kepada pihak bank, dan pihak bank pun membenarkan hal tersebut,” terangnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Tomohon pada, (21 April 2022).

“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di beberapa gerai ATM dan akhirnya dugaan pelaku mengerucut pada seorang asisten rumah tangga yang sudah tidak bekerja lagi di rumah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari bukti-bukti awal tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Tabukan Utara dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut sejak bulan September 2021,” terangnya.

Pelaku juga mengaku telah membelikan sejumlah barang dari hasil uang curian, antara lain 1 unit sepeda motor, barang perhiasan emas, beberapa perabot rumah tangga, jam tangan dan tas.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed