oleh

Miris…!!! Oknum Guru SMPN 01 Ngajum diduga Aniaya Anak Didiknya

-headline-18,716 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Siswa SMPN 01 Ngajum Kecamatan Ngajum diduga mengalami perlakuan penganiayaan kekerasan dari seorang oknum guru berupa pukulan bertubi tubi dan mengalami luka bagian wajah, dada memar, bagian kepalanya terasa sakit.

Ia adalah JD ( inisial, red ) kelas VII sementara pihak orang tua tidak terima akan lapor Polisi unit PPA Polres Malang untuk agar mendapatkan perlindungan anak , keadilan serta penegakan hukum, Jumat ( 20 / 05 / 2022 ).

Tawar selaku orang tua dari JD, merasa tidak terima anaknya sebagai korban kekerasan penganiayaan terhadap anaknya.

“Anak saya saat ini mengalami depresi mental psikisnya, trauma namanya masih bocah dan ingusan kok tega gurunya menganiaya dan memukuli bertubi tubi seperti itu, hal ini yang sangat saya sesalkan,” ucapnya.

Ditambahkannya, seharusnya jika anak saya salah ya di kasih tahu baik baik, ini kenapa oknum guru M ( inisial ) kok tega benar kepada anak didiknya sendiri.

“Saat ini anak saya mengalami luka luka memar bagian wajah, dada, dan kepala bagian belakang,” katanya.

“Saya sebagai orang tua dari anak, jelas gak terima,” imbuhnya.

Orang tua mana yang terima, anaknya di aniaya orang lain bahkan ini oknum guru yang melakukan pemukulan, dan anak saya di pukuli seperti itu.

“Saya akan lapor polisi Polres Malang melalui Unit PPA, agar mendapat perlindungan dan keadilan bagi oknum guru tersebut,” ujar Tawar.

Sementara kepala sekolah SMPN 01 Ngajum, Soleh saat di klarifikasi oleh awak media melalui ponselnya menyampaikan, masih akan mengecek dan di tindak lanjuti kepada oknum guru yang melanggar, jika terbukti akan di beri sanksi.

“Sementara permohonan minta menangguhkan Laporan ke Polres Malang ke Unit PPA dan mohon bersabar dulu,” jawabnya.

Saat ditanya terkait sanksi apa ? yang akan di berikan kepala sekolah SMPN 01 Ngajum, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Diketahui, anak – anak di lindungi oleh UU Perlindungan anak No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang ini mengatur anak mendapatkan hak perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU perlindungan anak sesuai pasal 76 C , UU. 35 Th 2014 yang berbunyi ; Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan / penganiayaan yang melanggar pasal di atas di tentukan dalam pasal 80 UU. 35 Th 2014. Yaitu di pidana dengan penjara paling lama 3 ( tiga ) Th 6 ( enam ) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed