oleh

Rapat KKPBK Surya Gemilang Lestari lakukan RAT Laporan Tahun Buku 2021

-daerah-11,518 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Rapat KKPBK (Koperasi Konsumen Pensiunan Bank Kalbar Surya Gemilang Lestari) dilaksanakan di Gedung Diklat Karya Dapen Sejahtera Jalan Budi Karya No. 9 Pontianak pada, 08.00 pagi, Rabu (25/5/2022).

Di acara rapat ini dihadiri Pensiunan Karyawan dan Karyawati Bank Kalbar, juga dihadiri Drs. Resmiguno Kepala Bidang Perizinan Koperasi UKM mewakili Kepala Koperasi Provinsi Kalimantan Barat yang tidak bisa hadir serta sekaligus membuka acara rapat ini.

Selesai acara pembukaan rapat di lanjutkan RAT 2021 KKPBK dipimpin oleh Wakil Ketua KKPBK, Sutrisno didampingi Hartoyo Farani Sekretaris dan pengurus lain.

Sutrisno mengatakan dalam rapat, ini adalah rapat tahun buku 2021 yang mana sebenarnya setiap tahun dilaksanakan. Karena saat itu masih dilanda pandemi covid 19, belum bisa dilaksanakan. Alhamdulilah tahun ini kita dapat laksanakan, karena sudah mulai endemi. Namun kita tetap
ikut aturan Pemerintah.

“Rapat KKPBK Dasar Hukum berdasarkan UUD RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Anggaran Koperasi SU Surya Gemilang tanggal 19 Oktober 2002 Nomor 56/BH/X dengan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menjadi Koperasi Pensiunan Bank Kalbar Surya Gemilang Lestari dengan Akte Notaris No. 29 tanggal 10 Maret 2021 SK KUMHAM No. AHU 00020 28 AH 01 27 tanggal 1 April 2021,” ucapnya.

Dalam paparannya Rapat KKPBK, Ialah membahas kedepannya bagaimana KKPBK akan lebih baik.

“Di minta bapak-bapak dan ibu yang hadir bisa memberikan masukan dalam rapat ini, dan bisa juga melalui surat,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan dan Pengembangan bidang Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Resmiguno didampingi Drs. Umar Said Qadri Ketua KKPBK dan Asyuri Syarif bagian Bendahara, Resmiguno mengatakan, rapat tahunan Koperasi ini wajib dilaksanakan Perkoperasian, ini berdasarkan undang-undang RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada awak media.

“Oleh karena itu KKPBK ini telah melaksanakan amanat nya undang – undang dan ini memang rutin berdasarkan data kita ini KKPBK ini rutin melaksanakan,” ujarnya.

Dan bagi Koperasi melaksanakan RAT setiap tahun selain mendapat Induk Koperasi, juga Mereka mendapatkan Sertifikat.

“KKPBK ini rutin melaksanakan RAT dan ini mendapat SIK ( Sertifikat Induk Koperasi) grade A, walaupun pada waktu itu masih dalam keadaan Pandemi Covid 19, KKPBK masih bagus,” tutupnya. ( A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed